Kota Pekalongan – Jelang pergantian tahun, ribuan minuman keras (miras) dari berbagai merk dan barang lainnya sitaan hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) tahun 2018 yang dilakukan oleh Polres Pekalongan Kota, dimusnahkan di depan Kantor Polres Pekalongan Kota, Jumat (21/12/2018)
Miras dan barang bukti lainnya yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dari operasi selama 1 bulan belakangan. Saat pemusnahan tersebut, dihadiri sejumlah unsur mulai dari Pemerintah Kota Pekalongan, Forkompinda, Dandim 0710 Kota Pekalongan, Tokoh Agama, Ormas, dan Tokoh Masyarakat.
Wakil Kepala Polres Pekalongan Kota, I Wayan Tudy Subawa mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas narkoba dan miras jelang pergantian tahun.
“Untuk pemusnahan miras dan narkoba pada kesempatan ini mungkin bisa kami bagi per jenis diantaranya anggur, alkohol jenis ciu, barang bukti narkoba seperti pil Dextro , Dobel L dan sebagainya, ” kata Wakapolresta Pekalongan.
Miras yang dimusnahkan berjumlah 2.842 botol dari berbagai macam merek, sedangkan barang narkoba yang dimusnahkan sebanyak 1.339 butir pil dari berbagai jenis yakni 350 butir pil Heximer, 478 butir pil Dobel L, 511 butir pil Dextro, juga memusnahkan barang bukti berupa 9 buah gitar kentrung.
Pada kesempatan tersebut, I Wayan Tudy Subawa juga menyampaikan rasa terimakasih kepada masyarakat Kota Pekalongan atas informasi yang diberikan terkait penjualan miras dan narkoba yang dilakukan secara ilegal ini.
“Kami mengucapkan juga terimakasih kepada masyarakat Kota Pekalongan yang telah memberikan informasi kepada kami yang kemudian kami segera tindaklanjuti untuk melakukan kegiatan kepolisian dan dari hasil kegiatan ini sudah kita lakukan sampai sidang tipiring,” imbuh I Wayan Tudy Subawa.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk menjauhi miras dan narkoba serta segera melapor bila menjumpai peredaran miras dan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya. (Dian)