Meski sudah pernah dipenjara karena mengkonsumsi dan mengedarkan ganja, namun tidak membuatnya jera. Kali ini kembali tertangkap oleh pihak kepolisian, diketahui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Pekalongan, GC – Residivis berinisial AGS (25) Warga Bojong, Kab. Pekalongan kembali terciduk oleh Polresta Pekalongan, AGS di ciduk dengan barang bukti Sabu-sabu. Saat digelar Konferensi Pers di Aula Polresta, Kamis (11/3/019) dihadapan Kapolres, AKBP Ferry Sitepu, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya yang saat ini masih di dalam Rutan Pekalongan, bernama Joned. “Barang itu saya dapat dan beli dari Joned, yang saat ini masih berstatus tahanan di Rutan Pekalongan, “pengakuannya.
Tersangka AGS juga mengakui jika barang sabu-sabu tersebut di pakai sendiri, tidak untuk dijual.
Lebih lanjut, Kapolresta Pekalongan, AKBP Ferry Sitepu mengungkapkan kepada Garuda Citizen Jateng. “tersangka adalah residivis, yang sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus pemakai dan mengedarkan ganja. Kini kembali tertangkap oleh satuan narkoba Polresta Pekalongan karena di ketabui menyimpan dan memakai sabu-sabu”.
“Atas kasus ini tersangka dikenakan pasal undang undang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan hukuman minimal 5 tahun penjara, “pungkas Kapolres. (GC.Tim)