Pelaksanaan seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMP/Mts tahun ajaran 2019/2020 di Kota Pekalongan telah resmi ditutup pada Kamis, (4/7) pukul 12.00. Seleksi yang dibuka sejak Selasa (2/7) ini tercatat hingga hari terakhir pendaftaran pukul 14.00 WIB, dalam statistik hasil PPDB online http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id, ada sebanyak 17 sekolah peserta PPDB online yang kuotanya belum terpenuhi.
Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Untuk mensiasati hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan akan membuka jalur PPDB secara offline untuk memberikan kesempatan para siswa yang belum diterima melalui PPDB online sesuai rombel yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan setempat melalui Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Triyono SPd MPd, selaku ketua panitia pelaksana PPDB Dindik Kota Pekalongan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019).
Tri menerangkan dari pantauan statistik pada PPDB Dindik online, dari 17 sekolah peserta PPDB di Kota Pekalongan yang daya tampungnya belum terpenuhi diantaranya SMP negeri, yakni SMPN 5, 9, 10, 16, dan 17. Sedangkan 12 sisanya merupakan sekolah swasta dengan perincian 7 SMP dan 5 Mts.
Berdasarkan data statistik terakhir, jumlah pendaftar ada 5.481 siswa tersebar di 30 sekolah peserta PPDB online dengan kuota daya tampung SMP/MTS PPDB online 4.736 siswa. Pendaftar mengunci pilihan 3.691 siswa, jalur zonasi 3.556 siswa, jalur prestasi 129 siswa, dan jalur mutasi 6 siswa. Sementara untuk dokumen terverifikasi sebanyak 3.650, dokumen belum terverifikasi 41, dan yang belum terjurnal sekitar 3.549.
“Untuk SMPT/MTs yang belum terpenuhi kuotanya, kami berikan kesempatan membuka pendaftaran secara offline sampai daya tampung terpenuhi bagi siswa-siswi yang kemarin belum diterima PPDB online. Mekanismenya bisa langsung daftar ke sekolah yang dipilih. Apabila hendak datang ke Dindik terlebih dahulu, nanti kami arahkan ke sekolah-sekolah yang masih bisa menerima siswa di sekolah mana saja. Pembukaan pendaftarannya sudah bisa langsung setelah penutupan PPDB online,” jelas Tri.
Tri mengakui belum terpenuhi daya tampung di beberapa sekolah tersebut disebabkan karena memang jumlah lulusan SD/MI di tahun 2019/2020 ini jumlahnya dibawah daya tampung, faktor zonasi dan kurangnya ketelitian para orangtua untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah-sekolah.
“Yang belum diterima PPDB online maupun karena adanya batasan umur ini tetap harus sekolah sehingga kami menginstruksikan kepada para orangtua dapat segera mendaftarkan anaknya ke sekolah yang daya tampungnya belum terpenuhi baik di swasta maupun negeri dan program kejar paket B. Jangan sampai mereka putus sekolah,” papar Tri.
Tri menambahkan penerapan sistem zonasi yang diprioritaskan pada tahun ini memang sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini merupakan sebagai langkah pemerataan mutu pendidikan di Indonesia.
“Harapan pemerintah semua sekolah itu baik, tidak ada sekolah favorit ataupun tidak baik, semua sama rata. Sistem zonasi juga saya kira sangat bermanfaat karena jarak rumah dengan sekolah yang dekat secara biaya untuk transportasi akan jauh lebih irit, efisiensi waktu jarak tempuh juga semakin singkat, pengaruh juga ke ketertiban lalu lintas dan orangtua memantau keamanan anaknya juga lebih mudah,” pungkas Tri. (GC.Tim)