Kota Pekalongan, GC – Permohonan legalisir akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan membludak. Setiap harinya ratusan pemohon legalisir atau meningkat sekitar lebih dari 100 persen. Peningkatan itu dikarenakan akan digunakan sebagai syarat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB).
Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Kustiati Sri Mulyani, S.H., mengatakan, peningkatan permohonan legalisir itu terjadi dalam kurun waktu 2 minggu terakhir sejak dimulainya pendaftaran peserta didik baru. Kemudian minggu ini, permohonan legalisir kembali meningkat.
“Dalam rangka PPDB penerimaan siswa baru ini, sesuai data dari Dindukcapil Kota Pekalongan dua minggu terakhir ini mengalami kelonjakan luar biasa pelayanannya terutama untuk legalisir akte kelahiran dan KK,” ucap Tia saat ditemui di kantornya, Senin (1/7/2019).
Menurut Tia, peningkatan pengajuan permohonan ini dikarenakan akan digunakan untuk mendaftar sekolah, baik tingkat TK, SD hingga SMP. Dimana dalam persyaratan PPDB, mensyaratkan fotokopi akta kelahiran dan KK yang telah dilegalisir.
Dituturkan Tia, lonjakan pemohon ini dinilai sangat luar biasa dimana dibandingkan hari biasa yang hanya mencapai 10-15 pemohon tiap harinya.
“Kalau di hari biasa paling banyak 10-15 pemohon, akhir-akhir ini melonjak hingga lebih dari 100 persen setiap harinya karena bersamaan dengan penerimaan siswa baru untuk memastikan para peserta didik baru tersebut masuk dalam zonasi, dan berhak sekolah di lokasi terdekat dari domisili,” terang Tia.
Salah satu pemohon, Budi, mengaku pengajuan legalisir akta kelahiran dan KK sebagai syarat untuk mendaftar anaknya masuk SMP. Meskipun antrean cukup banyak, namun dalam waktu kurang lebih satu jam sudah selesai legalisirnya.
“Saya datang ke Dindukcapil sekitar pukul 11.00 dan selesai kira-kira pukul 12.00 untuk mengajukan legalisir akta anak yang akan mendaftar SMP. Pelayanannya cukup bagus sehingga legalisir bisa lebih cepat,” kata Budi. (GC.Tim)