Kota Pekalongan Garudacitizen Jareng – Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan bersama TNI dan POLRI terus secara intensif melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Pekalongan yakni sejak 11-25 Januari 2021.
Kasatpol PP Kota Pekalongan,Dr Sri Budi Santoso mengatakan, bahwa operasi ini sebagai tindaklanjut surat edaran Walikota Pekalongan tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 . Menurutnya,operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-Alun, pusat perdagangan,
warung makan,restoran,cafe,ruang publik,sejumlah pasar,titik titik ruas jalan sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran pandemi COVID-19.
“Kota Pekalongan sendiri sudah memberlakukan PPKM dengan sejumlah pembatasan kegiatan untuk upaya kewaspadaan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19. Sasaran yang dituju adalah masyarakat yang masih membandel tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker,masih suka berkerumun, dan sebagainya,” tetang SBS, Senin(18/1/2021).
Ditegaskan oleh SBS, tim gabungan juga akan melakukan tindakan persuasif dan terukur khususnya dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan. Pengawasan pun digelar pada malam hari dengan pemberlakuan beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.
“Pemberlakuan PPKM di Kota Pekalongan ini dibuat sedikit berbeda dari aturan yang ada di daerah-daerah lain,seperti jam operasional kegiatan usaha/perdagangan di daerah lain maksimal pukul 19.00,namun di Kota Pekalongan sendiri masih diberi kelonggaran waktu hingga pukul 20.00 WIB. Semoga semuanya bisa mematuhi kebijakan ini dan tetap jalankan protokol kesehatan ketat agar pandemi ini betul-betul bisa segera berakhir dan masyarakat bisa beraktivitas normal seperti sediakala,”tandasnya. (HL/Tim)