Kota Pekalongan – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pekalongan turun dari level 3 ke level 2. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan tengah fokus menyusun beberapa strategi dalam pemulihan sektor ekonomi. Usai sektor kesehatan masih terus digenjot dalam penanganan dan menekan laju pandemi Covid-19.
Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 menyebabkan dampak yang cukup besar bagi perekonomian masyarakat. Strategi ini sangat penting dalam rangka upaya menggerakkan roda perekonomian yang terdampak oleh pandemi.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid,SE mengungkapkan bahwa, selama awal kebijakan PPKM di Kota Pekalongan. 80 persen sektor ekonomi di Kota Pekalongan merasakan dampaknya. Akibat adanya sejumlah pembatasan dalam kebijakan PPKM, alah satunya omset usaha yang turun secara signifikan. Walikota Pekalongan bersyukur dari sektor kesehatan masyarakat Kota Pekalongan sejauh ini sudah mulai kondusif. Dengan adanya penurunan kasus Covid-19 maupun penurunan level status PPKM.
“Kita pertahankan ritme kita, walapun semua sektor sudah diperbolehkan buka. Terutama dari sektor kesehatan sudah kita genjot dan diperketat yang berdampak kepada sektor ekonomi. Alhamdulillah sektor kesehatan sudah semakin kondusif hasilnya, sudah turun level ke level ke-2. Ini saatnya kita genjot lagi sektor ekonomi supaya perekonomian di Kota Pekalongan tumbuh kembali,” terang Aaf saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Pelatihan Kopi yang diselenggarakan oleh Dindagkop-UKM Kota Pekalongan selama 2 hari. Bertempat di Hotel Dafam Pekalongan,Selasa (31/8-1/9/2021).
Dituturkan Aaf, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri), saat ini Kota Pekalongan turun level. Dari yang semula level 3 menjadi level 2 dan masuk dalam kategori zona kuning. Sejumlah aktivitas kegiatan masyarakat, salah satunya sektor usaha pun sudah diperbolehkan buka. Serta diberlakukan beberapa kelonggaran dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Berdasarkan Imendagri tersebut, Kota Pekalongan di Level 2 PPKM ini, sejumlah kelonggaran yang diberikan diantaranya penyekatan jalan sudah ditiadakan. Pemadaman lampu masih dilakukan mulai pukul 22.00 (10 malam). Untuk sektor ekonomi seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai 21.00 (9 malam). engan kapasitas pengunjung 75% begitu juga dengan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, bengkel, usaha warung makan, cafe, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 (9 malam)
Menurutnya, pencapaian turun level ini jangan sampai membuat masyarakat terlena dan pemantauan harus tetap dilakukan. Tidak dari pemerintah saja, melainkan juga dari seluruh elemen masyarakat. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tren lonjakan kasus Covid-19 baru lagi di Kota Pekalongan.
“Ini salah satu bentuk usaha pemerintah dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi, termasuk melalui pelatihan-pelatihan skill dan keterampilan kerja kepada pelaku usaha dan masyarakat umum seperti pelatihan digital marketing, pelatihan di bidang perkopian, pelatihan angkatan kerja di UPTD BLK Kota Pekalongan,dan lain sebagainya. Hal ini semua upaya Pemkot Pekalongan setelah sebelumnya betul-betul fokus ke sektor kesehatan, saat ini kita akan fokus ke pemulihan sektor ekonomi di Kota Pekalongan,” tandasnya. (HL/Dita)