Ekonomi

PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Pekalongan Beri Kelonggaran Untuk Pelaku Usaha dengan Wajib Prokes dan TakeAway

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021. Terdapat 96 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali yang masih menerapkannya. Perpanjangan PPKM Level 4 itu di sejumlah daerah Jawa dan Bali tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021. Kebijakan ini diberlakukan dengan penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah.

Menyikapi hal tersebut, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan,SE mengungkapkan bahwa, berdasarkan data di pusat, Kota Pekalongan masuk dalam wilayah daerah dengan kriteria level 4 bersama 22 kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah. Menurut Aaf, dengan melihat kondisi daerah Kota Pekalongan saat ini kasus aktif Covid-19 sudah mulai menurun, pihaknya memberlakukan sejumlah kelonggaran di sentra ekonomi selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

“Kita sudah ada strategi-strategi untuk PPKM Level 4 ini diperpanjang atau tidak, tadi malam statementnya Pak Presiden Jokowi menyatakan bahwa PPKM Level 4 ini diperpanjang sampai 9 Agustus 2021 dengan pertimbangan kondisi di masing-masing daerah. Kondisi daerah Kota Pekalongan Alhamdulillah sudah sangat menurun kasusnya, tetapi kita tidak langsung longgarkan semua. Kita longgarkan sedikit demi sedikit, ada beberapa sektor yang akhirnya diperbolehkan dibuka, tetapi keterkaitan pembatasan jam operasional tetap dilakukan sampai jam 20.00 WIB untuk semua sektor usaha. Tentunya dengan situasi dan kondisi di lapangan,kita tetap atur tentang kearifan lokal dengan tetap mengedepankan wajib protokol kesehatan (prokes),”tutur Aaf, usai membuka kegiatan Pelatihan Digital Marketing Bagi Wirausaha, bertempat di Hotel Pesonna Pekalongan, Selasa(3/8/2021).

Pelonggaran PPKM Level 4 ini dimulai dengan dibukanya aktivitas pasar tradisional atau pasar darurat, baik yang menjual kebutuhan pokok maupun non-kebutuhan. Aaf juga memberikan pelonggaran kepada pelaku usaha sektor makanan, perhotelan, sektor hiburan, hingga penyelenggaraan resepsi pernikahan. Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, mereka hanya diperbolehkan take away dan delivery. Meski kasus Covid-19 sudah menurun dan adanya sejumlah kelonggaran, Aaf mengingatkan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) agar tidak terpapar Covid-19.

“Yang berbeda tentunya wajib prokes. Untuk pasar tiban, pasar mataram, pasar burung, semuanya sudah boleh buka tetapi dengan pembatasan hanya untuk warga ber-KTP Pekalongan yang boleh buka disitu,karena ini untuk mengurai keramaian. Dari Dindagkop-UKM juga sudah ada datanya. Sementara, untuk resepsi pernikahan sudah boleh dilakukan dengan wajib prokes dan wajib takeaway. Ini yang harus dicermati untuk pengelola hotel, gedung, pelaku usaha catering dengan pembatasan 30 persen dari kapasitas ruangan/gedung. Untuk hiburan monggo boleh dilakukan, tetapi wajib takeaway dan tidak boleh ada prasmanan atau makan di tempat, dan protokol kesehatan ini yang kami tekankan lebih penting,” tandasnya.(HL/Dyfa)

Related posts

Pemkot Gandeng MCI Dan EFI Lakukan Pemetaan Partisipatif di 3 Kelurahan Terdampak Banjir Rob

Hadi Lempe

Penyaluran KUR UMKM Terus Tumbuh

Hadi Lempe

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Hadi Lempe

Dindagkop UKM Kota Pekalongan Bakal Gelar Pelatihan Ekspor Bagi Pelaku UMKM

Hadi Lempe

ACT Pekalongan Gelar Aksi Berbagi Dengan Food Truck

Hadi Lempe

Pasar Banjarsari dan Pasar Senggol Segera Dibangun

Hadi Lempe

Leave a Comment