Proyek Tol di Desa Sijeruk Sragi
Investigasi

Proyek Tol Di Desa Sijeruk Sragi “BPN” Kecolongan”

Diduga Pemdes Palsukan Dokumen Ganti Rugi

Kajen,(GC) – Kronologi berawal dari niat untuk mempermudah proses pencairan dana ganti rugi obyek tanah/Jalan pertanian di Desa Sijeruk Kecamatan Sragi kabupaten pekalongan, yang Terdampak Proyek Nasional Jalan Tol Pekalongan – Semarang tahun 2017 lalu.

Ketika obyek yang dimaksud adalah asset desa yang tidak teregister dalam persil/letter C, Oleh karena proses ganti rugi harus memenuhi beberapa syarat subyek pemilik, untuk itu segala upaya dilakukan dengan dimunculkannya wakil perseorangan bernama Radan/Kadus.

Nama Tersebut ada, sebagai upaya Pemdes memanipulasi data. Dan rencana berjalan mulus, sehingga proses pencairan dana ganti-rugi berhasil diterima oleh Radan, sebesar Rp 246 juta pada Bulan Februari 2017 lalu.

“Tanah JUT /Benteng tersebut memang kami akui sebagai asset desa, sekalipun dalam leter C tidak tertera nama khusus. Kami berupaya untuk mendapatkan hasil ganti rugi atas obyek tersebut. Guna mendapatkan syarat ketentuan obyek, maka menunjuk Rasdan Karena atas pertimbangan dirinya adalah kadus berikut satgas pembebasan lahan jalan tol,“ Jelas Ahmad Mukmin selaku Kades Sijeruk.

Langkah Kades Sijeruk, dinilai oleh beberapa pihak terlalu berani dengan menantang resiko hukum. Dokumen syarat pencairan adalah yang utama, karena pola memanipulasi data dengan menyakinkan pihak BPN, hal inilah yang mengawali keberadaan uang tersebut dapat diterima oleh Radan/kadus/satgas desa pembebasan tanah untuk tol. Dan kemudian, keuangan yang dimaksud dianggap sebagai perbendaharaan desa yang didapat dari penjualan asset desa berupa tanah ini.

Kasubsi Pengendalian Pertanahan, Kantor ATR BPN Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Widodo saat dikonfirmasi oleh media ini terkait alas hak tanah benteng desa Sijeruk ( Aset Desa ) telah berubah nama kepemilikan menjadi hak kepemilikan atas nama Rasdan ( Satgas Pengadaan tanah tingkat Desa / Kadus III desa Sijeruk ), dan kemudian atas perubahan subyek kepemilikan tersebut proses ganti rugi diterimakan kepada Rasdan.

Wahyu Widodo menjelaskan, Radan dengan kelengkapan data fisik dan data yuridis bidang tanahnya ( yang dimaksudkan lahan benteng ) tersebut mengajukan ganti rugi kepada BPN, kemudian dari hasil inventarisasi dan identifikasi obyek atas kepemilikan, pemohon meyakinkan jika tanah yang dimaksud benar-benar hak miliknya. Dan Pemohon menyakinkan disertai bukti persil dengan keterangan muasal tanah itu. Terangnya baru-baru ini.

Ditambahkan, bahwa Kelengkapan data fisik dan yuridis yang disertai keterangan asal-usul tanah, kemudian diajukan ganti rugi. Sementara untuk meyakinkan atas hak yang dimaksud, kami mengadakan pertemuan dengan Rasdan beserta kepala desa Sijeruk, Ahmad Mukmin di Kantor BPN,  mengadakan rapat sebanyak 3 kali guna mendapatkan keterangan kebenarannya sehingga layak, akhirnya atas persetujuan dari kepala desa tanah tersebut kuat syarat dipermohonkan. Oleh karennya, tidak ada alasan pihak ATR BPN Kabupaten Pekalongan sebagai panitia pengadaan tanah untuk jalan Tol tidak merekomendasi guna dilakukan pembayaran ganti ruginya, karena dasar syaratnya sudah terpenuhi. Terang Widodo

PEMBAGIAN GANTI RUGI BERJALAN RICUH

Camat Sragi, Hasanudin harus turun tangan setelah mendapat laporan warga sedang berdemo dibalai desa Sijeruk terkait tuntutan warga agar pembagian dana ganti rugi dilakukan secara adil. (7/3). Sontak mendapatkan laporan, ketika dana untuk desa tersebut akan dibagi- bagi seraya menyegerakan untuk ke balai desa.

Menurut Hasanudin, Dana harus masuk dalam PAD desa, hanya dapat digunakan untuk pemenuhan sarana – prasarana desa. Bila sementara di bagi dua untuk perangkat separo dan infrastruktur sisanya, hal ini akan membuka kecembuaruan social. Untuk itu harus diubah agar tidak ada pos untuk perangkat desa, dengan demikian keputusannya adalah dana agar bisa di kelola untuk infrasrtuktur dan pembelian mobil siaga desa. Terang Camat Sragi.

Pemerintah kabupaten Pekalongan menaggapi, Menurutnya, bahwa terkait pengelolaan asset desa yang terdampak ganti rugi, tidak serta merta asset tersebut menjadi hilang. Oleh karenanya, birokrasi pemerintahan harus tunduk pada aturan perundangannya, yang menggariskan norma bahwa asset desa yang terdampak ganti rugi, maka pemerintah desa harus mengupayakan ganti lahannya, artinya dana yang diperoleh dipergunakan kembali untuk mengadakan lahan seharga ganti ruginya. Terang Pemkab.

INDIKASI TINDAKAN PELANGGARAN.

Di tempat terpisah, Lembaga bantuan Hukum Komunitas Peduli Keadilan LBH KOMPAK meyoroti dinamika pengelolaan keuangan Negara yang diperuntukkan dalam proses ganti rugi tanah, yang ternyata menimbulkan gejolak.

Menurut Ketua LBH KOMPAK, Ahmad Yusuf, SH ( Advocat ) berkomentar, bahwa Pemerintah Desa Sijeruk, patut dipersangkakan atas sebuah indikasi melawan hukum, yakni memanipulasi data Dokumen atas syarat pencairan ganti rugi tanah, karena ternyata fakta dilapangan membuktikan adanya ketidak jelasan kepemilikan atas hak kepemilikan. Akan tetapi dengan berbagai upaya, dana ganti rugi atas lahan senilai Rp 264 juta dapat di gelontorkan, padahal yang digunakan untuk membayar adalah uang Negara yang perlu dipastikan pertanggungjawabannya. Kemudian Pihak BPN ATR Kabupaten Pekalongan sebagai pengendali atas syarat pencairan dana ganti rugi, diduga lalai dalam melaksanakan tugas Negara.

Ada konteks lain ketika dana ganti rugi terbukti merupakan asset desa, maka pola dan mekanisme pengelolaan atas asset Negara, tidak serta merta di kelola tanpa adanya rencana pengadaan lahan pengganti asset, berupa lahan yang senilai.

Dan kemudian bila terbukti bahwa obyek yang dimaksud benar terbukti sebagai tanah Negara bebas, maka hal terkait ganti rugi tentu harus batal dilaksanakan. Dan tindakan terbaik adalah return. Oleh karenanya hal terbaik yang harus dilakukan adalah revisi, dan dana tersebut segera di kembalikan ke kas Negara. (Phy)

Related posts

Warga 3 Desa Menggelar Aksi Demo PLTU Batang

Hadi Lempe

Gelar Operasi, Bea Cukai dan Satpol PP Sita 500 Batang Rokok Ilegal

Hadi Lempe

Pastikan Berjalan Lancar, Walikota Pantau Langsung UNBK SMP Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Dua Pelajar Tewas Tenggelam Di Obyek Wisata Pantai Ujungnegoro

Hadi Lempe

Kapolres Geram, Namanya Dicatut Terkait Pergantian Plat Nomor Mobdin G 9506 PA

Hadi Lempe

Tim Gabungan Sidak Toko Kelontong dan Pasar Modern, Temukan Makanan Minuman Tidak Layak Jual

Hadi Lempe

Leave a Comment