Pungli di Program PTSL Sragen, Sesuai Arahan Bupati
BeritaInvestigasi

Pungli di Program PTSL Sragen, Sesuai Arahan Bupati

Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), jadi ladang empuk pungutan liar. Kendati, Kepala Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Tisno (46) Cs sudah kena batunya. Di Bui dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Namun tidak memberi efek jera. Di duga, masih ada banyak oknum yang bermain untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Salah satu dugaan pungutan liar lainnya terjadi di Dusun Kenteng, Desa Gemantar, Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen. Dari informasi yang didapat, kegiatan haram ini, disebut-sebut sudah sesuai kesepakatan bersama. Termasuk Bupati setempat.

Sumber dari kalangan warga, yang menjadi salah satu korban menyebutkan, bahwa, setiap orang yang ingin mengurus sertifikat dalam program PTSL dipungut biaya. Sebagian mendapat kwitansi tanda pembayaran, dan sebagiannya lagi tidak.

Dikatakannya, pungutan dilakukan oleh Panitia TPSL dengan mendatangi dirinya. Namun, beberapa warga ada yang menyetor di kantor desa dan rumah pribadi Panitia PTSL.

Menurut keterangan, uang yang ditarik untuk kepengurusan PTSL jumlahnya relatif tidak sama. Sementara dia sendiri, diminta untuk membayar Rp. 800 ribu. Sedangkan, jika orang yang memiliki lahan di desa Gemantar, namun tinggal di daerah lain, bisa mencapai Rp. 1 juta lebih.

“Untuk jumlah uang yang ditarik oleh panitia, harus dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Artinya, informasi ini masih sebatas pembicaraan dilapangan. Bisa lebih besar. Berkemungkinan juga lebih kecil dari itu,” ujar sumber.

Dan yang pasti, lanjut sumber, dirinya ditarik dana Rp. 800 ribu. Di kwitansi tertera Rp. 850 ribu. Untuk yang Rp. 50 ribunya, adalah uang untuk patok cor.

Padahal, dalam program PTSL ad keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL, keputusan ketujuh nomor 5 yang bertuliskan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp.150.000,-

Sementara itu, Kepala Desa Gemantar, bernama Suradi. Ketika dikonfirmasi, mengaku memang ada penarikan biaya. Namun itu digunakan untuk pemberkasan. Namun jumlahnya hanya Rp. 650 ribu per personal yang mengurus sertifikat. Dan itu sesuai dengan kesepakatan kabupaten.

Awalnya, malah Rp. 800 ribu rupiah. Namun karena adanya arahan dari Bupati, dalam rapat di pemerintah kabupaten, disaksikan dari Kejaksaan, Kepolisian dan BPN sendiri, disepakati hanya Rp. 650 ribu.

“Ini arahan dari Bupati dan kesepatakan dari berbagai pihak,” ungkap Suradi.

Sebenarnya, sebelum keputusan ini, awalnya masyarakat bisa mengurus pemberkasan sendiri. Dan akhirnya keluarlah kesepakatan ini.

Dikatakan Suradi, saat ini jumlah warga yang mengikuti program PTSL telah mencapai 1000 lebih.

Kasus Pungli PTSL Berujung Bui

Kasus mirip dalam permainan pungutan liar pernah terjadi sebelumnya. Terjadi di Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, pada Januari 2017, Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Selotapak sebagai salah satu penerima program PTSL. Sebanyak 702 bidang tanah milik warga menjadi sasarannya.

Kades Selotapak Tisno (46), warga Dusun Jaten, Desa Selotapak pun membentuk panitia PTSL. Setelah panitia terbentuk, ia melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar, yaitu sebesar Rp 600 ribu/bidang tanah.

“Panitia sepakat membuat pungutan Rp 600 ribu per bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah,” kata Leonardus saat jumpa pers di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Selasa (9/10/2018).

Padahal menurut mantan Kapolres Batu ini, program PTSL seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah.

Di sinilah Kades Selotapak, Tisno menyalahgunakan wewenangnya. Ia diduga berniat mencari keuntungan pribadi dengan meminta 702 penerima program PTSL untuk membayar Rp 600 ribu/bidang tanah. Biaya tersebut di luar batas kewajaran.

Bahkan setelah diusut, Tisno ternyata bersekongkol dengan panitia PTSL untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka membagi dana yang dikumpulkan dari 702 penerima program tersebut untuk dinikmati sendiri.

Menurut Leonardus, Tisno memperoleh jatah 45 persen atau Rp 260 ribu/bidang dana hasil pungli itu, sedangkan 55 persen sisanya atau Rp 340 ribu/bidang diperuntukkan sebagai honor panitia dan biaya operasional PTSL.

“Hasil penyidikan kami, Rp 180 juta diberikan ke Kades Selotapak. Dengan rincian Rp 125 juta dikirim panitia ke Kades via transfer, Rp 55 juta diserahkan secara tunai,” terang Leonardus.

Dalam kasus pungli program sertifikat tanah ini, lanjut Leonardus, pihaknya menetapkan 5 orang sebagai tersangka di antaranya Tisno, Ketua Panitia PTSL Lanaroe (51), Wakil Panitia Isnan (51), Anggota Panitia PTSL Slamet Santoso (46) dan Bendahara Desa Selotapak Muslik (36).

“Para tersangka kami kenakan Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Related posts

PWO-IN Jepara Gelar Festival Kuliner 2022, Gandeng UMKM

Hadi Lempe

Qurban Presisi Polda Jateng, Bagikan Paket Daging Kurban Pada Masyarakat Kurang Mampu

Hadi Lempe

Jelang HUT Kota Pekalongan, Ruang Publik Ditata

Hadi Lempe

Kenalkan Kehidupan TNI, TK ABA Bendan Kunjungi Kodim Pekalongan

Hadi Lempe

Irdam IV/Diponegoro: Jangan Pernah Lupakan Sejarah Perjuangan

Hadi Lempe

Kakanwil Kemenkumham Jateng : Citra Organisasi Ditentukan Perilaku Pegawai

Hadi Lempe

Leave a Comment