Kota Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan, atau Rutan Lodji, menerima kunjungan monitoring dan evaluasi (monev) dari Pengadilan Negeri Kota Pekalongan pada Senin (21/4/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau pelaksanaan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu), sistem digital dari Mahkamah Agung RI yang mendukung layanan kunjungan tahanan secara daring.

Tim Pengadilan Negeri terdiri dari Aryudiwan (Panitera), Parjito (Panitera Muda Pidana), Olivya Meliani Kwandou (Analis Perkara Peradilan), dan Ella (Staf Administrasi), yang disambut langsung oleh Plh. Kepala Rutan Pekalongan, Eko Kurniawan, beserta jajaran.
Monitoring ini menyasar layanan kunjungan berbasis aplikasi digital. Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anang Saefulloh, mendampingi tim untuk meninjau alur pelayanan dari registrasi, keamanan, hingga penitipan barang.
Menurut Panitera PN Pekalongan, Aryudiwan, e-Berpadu memungkinkan pengajuan izin kunjungan secara online tanpa harus datang ke kantor pengadilan. Proses ini dinilai transparan, efisien, dan terdokumentasi dengan baik, mempercepat layanan serta meminimalisir risiko penyalahgunaan.
“Setelah divalidasi oleh PN, pengunjung cukup menunjukkan bukti digital saat datang ke Rutan,” jelas Aryudiwan.

Tim PN juga mengumpulkan informasi tentang tantangan teknis, seperti kesalahan input data dan keterbatasan akses oleh masyarakat. Data ini akan digunakan untuk penyempurnaan sistem ke depan.
Plh. Karutan Pekalongan, Eko Kurniawan, menyatakan dukungan penuterhadap transformasi layanan publik berbasis digital.
“Kami siap beradaptasi. Inovasi seperti e-Berpadu mempercepat pelayanan hukum yang pasti dan terintegrasi,” ujarnya.

Monev ini menjadi bentuk nyata sinergi antara lembaga peradilan dan pemasyarakatan. Dengan pengembangan sistem digital seperti e-Berpadu, diharapkan layanan publik bisa lebih modern dan mudah diakses oleh masyarakat luas. (Dian/Risma)
