Statemen

Satpol PP Ajak PK5 Patuhi Aturan Bongkar Pasang Lapak

Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Peraturan Daerah No 5 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum mengungkapkan bahwa dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kota Pekalongan yang Bersih, Aman, Tertib, Indah, Komunikatif, tentram, serta Berdisiplin, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi masyarakat, serta sarana dan prasarana berikut kelengkapannya.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan memiliki peran penting untuk menjaga ketertiban umum. Diperlukan kesadaran setiap orang untuk menjaga keamanan, kebersihan, kondusivitas, dan keindahan lingkungan. Ini untuk mendukung program Pemerintah Kota Pekalongan dalam menata kota.

Guna mendukung program penataan kota, Satpol PP Kota Pekalongan mengajak Pedagang Kaki Lima (PK5) untuk mematuhi aturan bongkar pasang lapak agar Kota Pekalongan bebas lapak kumuh. “Program Satpol PP Kota Pekalongan “Satpol Prioritaskan Aturan Bongkar Pasang Lapak PK5” yakni sebuah program yang melibatkan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan. Dalam hal ini PK5 agar tidak meninggalkan lapaknya usai berjualan ,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Dr Sri Budi Santoso (SBS).

Diterangkan SBS bahwa berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 15 Tahun 2006 Tentang PK5, kegiatan berjualan untuk PK5 mulai pukul 16.00 s.d. 04.00 WIB dengan sistem bongkar pasang dan tidak diperbolehkan meninggalkan perlengkapannya di tempat jualan.

“Lapak yang ditinggalkan oleh PK5 membuat lingkungan terlihat kumuh. Diperlukan kesadaran para PK5 agar peduli terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan, ”tandas SBS.

SBS ingin membangun sikap PK5 yang lebih peduli terhadap keindahan dan ketertiban kota sehingga Kota Pekalongan menjadi kota yang lebih tertata dan mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. “Dengan demikian tentunya ekonomi di Kota Pekalongan semakin tumbuh, ”ujar SBS.

SBS menyampaikan langkah yang dilakukan Satpol PP Kota Pekalongan, yakni keliling ke semua jalanan di Kota Pekalongan untuk menyampaikan pemberitahuan pelarangan meninggalkan lapak, melakukan sosialisasi ketertiban dan keindahan, dan jika masih ada PK5 yang meninggalkan lapak, lapak akan ditertibkan. “Mari jadikan Kota Pekalongan bersih dan indah, ”pungkas SBS. (GC.Tim)

Related posts

Dinkes Fasilitasi Pengawasan Kualitas Air BPSPAM Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Temu Kangen Alumni Pramuka Saka Bahari, Terbentuk Pengurus FKAB

Hadi Lempe

Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Sosialisasikan Penerimaan Peserta Didik Baru 2019

Hadi Lempe

Hari Kelahiran Pancasila, Walikota Tekankan Terus Gelorakan Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa

Hadi Lempe

Mensos Beri Bantuan Banjir Kota Pekalongan Rp1,2 Milyar

Hadi Lempe

Jelang Natal Dan Tahun Baru, Polres Pekalongan Gelar Rapat Intern

Hadi Lempe

Leave a Comment