Kota Pekalongan, GarudaJateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan. Gencar menertibkan reklame yang tidak memiliki izin dan telah usang serta tidak dipergunakan lagi.
Selain mengganggu estetika kota, reklame dan baliho yang sudah mulai keropos dapat membahayakan masyarakat yang melintas. Kali ini Satpol PP Kota Pekalongan menerjunkan 20 anggota untuk menertibkan reklame di Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan, Senin (2/12/2019).

Sebelumnya, Satpol PP Kota Pekalongan telah mengulik status tiang reklame yang kondisinya sudah sangat memprihatinkan serta dinilai membahayakan itu.
“Sejak ada laporan dari masyarakat, kami langsung meresponsnya dengan mencari tahu siapa pemilik atau pengelola yang bertanggungjawab mengurusnya,” ungkap Kasi Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Amaryadi SH.
Amaryadi menerangkan bahwa pada hari ini Satpol PP melaksanakan penertiban reklame yang sudah usang dan tidak diurusi pemiliknya.

“Kita ambil dan potong agar tidak membahayakan. Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Selain ini masyarakat juga mengeluhkan titik-titik reklame yang mengganggu pengguna jalan seperti menutupi traffie light. Ini akan segera kami tindak lanjuti pula,” ungkap Amaryadi.
Disampaikan Amaryadi bahwa pasukannya hari ini akan menertibkan reklame usang di Jalan Gajah Mada dan sweeping di jalan-jalan lain. Jika ditemukan lagi pihaknya kan mengulik status reklame.
“Tentu kami akan konfirmasi terlebih dahulu, reklame ini akan dipotong sendiri oleh pemilik/penanggungjawabnya atau dibantu oleh Satpol PP Kota Pekalongan,” tandas Amaryadi. (GC-J)