Kab. Blora – Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi, reka ulang kejadian upaya penculikan . Reka ulang dilakukan sebagai awal dari proses penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut,Jumat, (14/01/2022)
Reka ulang / rekonstruksi oleh Satreskrim Polres Blora atas kasus penculikan dilakukan di empat lokasi berbeda. Rekon dilakukan penyidik untuk untuk melengkapi Berita Acara Penyelidikan (BAP).
Dengan pengawalan anggota kepolisian pelaku menjalankan sebanyak 29 adegan penculikan. Saat mejalankan rekonstruksi ada beberapa saksi yang digantikan.

Adapun kasus penculikan terjadi pada Kamis, (23/12/2021) silam. Dengan 3 orang tersangka yaitu, S, (43), MOS,(33) dan MUS (27). Ketiganya adalah warga Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan, untuk memperjelas peran para Tersangka dalam kasus tersebut.
Kegiatan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Blora. Rekonstruksi mulai dari awal sebelum kejadian. Dimana dilakukan peragaan adegan peradegan, semuanya langsung diperagakan oleh saksi dan tersangka.

Selain para tersangka dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga. Adapun Rekontruksi di gelar di 4 lokasi berbeda. Mulai dari perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
“Hari ini bersama JPU kita lakukan Rekontruksi Tindak Pidana Penculikan, dan hari ini diperagakan 29 adegan,” kata Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Dalam Rekonstruksi tersebut Kasat Reskrim menjelaskan belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan.(Arif blora)