Kota Pekalongan, Garudajateng – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1, jenis Ganja. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Kasus Narkotika golongan 1 jenis Ganja. Karena upaya turun langsung dan penyelidikan terkait adanya Informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Senin (7/10/2019).
Lanjut Kapolres, sehingga pada hari Jumat (4/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Di jalan Supriyadi (Depan Bengkel), Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat. Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan penangkapan. Kedua Pelaku, MT (16th) warga Bendan Kergon, Pekalongan Barat. Dan APP (16th) warga Noyontaansari, Pekalongan Timur. Tertangkap tangan langsung, serta kedapatan membawa Narkotika jenis ganja seberat 25.15 Gram
Kedua tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi. “Awalnya saya kenal melalui Media Sosial. Pembelian Ganja dengan harga Rp. 400ribu adalah hasil dari menggadaikan Handphone,” ujar salah satu tersangka, yang juga merupakan seorang residivis.
Simak video berikut :
“Modus Operandi transaksi para pelaku menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1). Dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda 10 miliar,” pungkas Kapolres
Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan pelaku lain. (Widodo)