Satresnarkoba Polresta Pekalongan Tangkap 2 Remaja Pengedar Ganja
Hukum

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Tangkap 2 Remaja Pengedar Ganja

Kota Pekalongan, GarudajatengSatuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika golongan 1, jenis Ganja. Dua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan, Sat Reserse dan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap Kasus Narkotika golongan 1 jenis Ganja. Karena upaya turun langsung dan penyelidikan terkait adanya Informasi dari masyarakat,” jelas Kapolres, pada Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Senin (7/10/2019).

Saat Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. menunjukkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 25.15 Gram

Lanjut Kapolres, sehingga pada hari Jumat (4/10/2019) sekira pukul 16.00 WIB. Di jalan Supriyadi (Depan Bengkel), Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat. Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil melakukan penangkapan. Kedua Pelaku, MT (16th) warga Bendan Kergon, Pekalongan Barat. Dan APP (16th) warga Noyontaansari, Pekalongan Timur. Tertangkap tangan langsung, serta kedapatan membawa Narkotika jenis ganja seberat 25.15 Gram

Kedua tersangka mengakui sudah tiga kali melakukan transaksi. “Awalnya saya kenal melalui Media Sosial. Pembelian Ganja dengan harga Rp. 400ribu adalah hasil dari menggadaikan Handphone,” ujar salah satu tersangka, yang juga merupakan seorang residivis.

Simak video berikut :

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Senin (7/10/2019).

“Modus Operandi transaksi para pelaku menggunakan Aplikasi WhatsApp (WA). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1). Dan atau pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 20 tahun penjara dan denda 10 miliar,” pungkas Kapolres

Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Pekalongan Kota. Dan masih dilakukan penyidikan serta pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan atau keterlibatan pelaku lain. (Widodo)

Related posts

Kunjungan Anggota Komisi III DPR RI Ke UPT Pemalang, Serap Aspirasi Jajaran Kemenkumham Jateng

Hadi Lempe

Residivis Jambret Di Pekalongan Tertangkap Massa

Hadi Lempe

Bayi 2 Bulan Ikut Meringkuk di Tahanan Bersama Sang Ibu

Hadi Lempe

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Batang, Gelar Upacara Bendera.Kab. Batang

Hadi Lempe

PT. Abipraya Di Duga Srobot Laham Milik Warga Tanpa Ganti Rugi

Hadi Lempe

26 Botol Miras Disita dalam Razia Kafe Di Wilayah Kajen

Hadi Lempe

Leave a Comment