Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P), dr Indah Kurniawati,MKes memastikan bahwa program vaksinasi masal di wilayahnya tetap berjalan walaupun di bulan Ramadhan. Dengan dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan puasa. Adapun pelaksanaan pemberian vaksin saat ini tengah difokuskan menyelesaikan vaksinasi dosis kedua bagi kalangan lanjut usia (lansia) dan tenaga guru dan pendidikan.
“Untuk di Kota Pekalongan pada bulan puasa ini,pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kami masih menyelesaikan jadwal vaksinasi dosis kedua untuk lansia di seluruh wilayah Kelurahan yang ada di Kota Pekalongan yang sebelumnya sudah ikut vaksinasi dosis pertama di akhir Bulan Maret kemarin,sehingga pemberian dosis kedua jatuh pada Bulan Ramadhan di 25 fasyankes. Selain lansia, di awal Ramadhan ini kami juga menyelesaikan vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga pendidikan di tingkat Madrasah Aliyah dan Madrasah Sanawiyah di lingkungan Kementerian Agama dilaksanakan pada Hari Kamis pekan ini dan Hari Kamis dua pekan yang akan datang,”terangnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya,Selasa(13/4/2021).
Menurutnya,selain tidak membatalkan puasa, vaksinasi di Bulan Ramadhan secara kesehatan juga tidak berbahaya selama kondisi calon penerima vaksin dinyatakan sehat melalui uji pemeriksaan kesehatan oleh tim screening vaksinasi. Dijelaskannya, waktu pemberian vaksin juga menyesuaikan jam kerja pelayanan fasyankes yang melayani vaksinasi mulai dari pukul 08.30-12.00 WIB.
“Apabila masih tersisa stok vaksin,kami merencanakan vaksinasi dosis pertama untuk lansia putaran ketiga dan tenaga pendidik atau tenaga pelayan publik yang berusia diatas 50 tahun,karena pelaksanaan vaksin ini secara bertahap berdasarkan prioritas dan kami mengikuti instruksi serta ketersediaan dosis vaksin dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dari data Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, tercatat untuk jumlah total sasaran masyarakat yang sudah di vaksin dosis pertama dan dosis kedua hingga per tanggal Senin(12/4/2021) yakni sebanyak 31.293 orang baik tenaga kesehatan,pelayan publik,dan lansia. Dengan rincian pada pelaksanaan dosis pertama sebanyak 17.516 orang terdiri dari 3.425 orang tenaga kesehatan,9.004 orang pelayan publik,dan 5.087 lansia. Sementara untuk pelaksanaan dosis kedua sebanyak 13.777 orang sasaran terdiri dari 3.328 orang tenaga kesehatan,7.819 orang tenaga pelayan publik,dan 2.630 orang lansia di 25 fasyankes yang melayani vaksinasi di Kota Pekalongan. (HL)