Pengacara
Hukum

Sengketa Penjualan Ruko dan Tanah, BPR Kini Balu Di Gugat Nasabah

SEMARANG, Garudaitizen Jateng – PT. BPR Kini Balu bersama beberapa orang(mitra), terkait jual beli ruko di jalan Dr Cipto Semarang digugat perdata oleh kantor Pengacara Hanitiyo Satria Putra, SH, MH, and partners jalan Kendeng Barat II No. 10 Sampangan Semarang, selaku kuasa hukum dari salah satu nasabah PT. BPR Kini Balu.

Di duga PT. BPR Kini Balu bersama beberapa orang yang di kenal oleh klien Pengacara Hanitiyo dengan menggelapkan sertifikat tanah milik klien sebagai jaminan hutang di PT BPR Kini Balu.

Menurut Pengacara Hanitiyo, kasus ini bermula saat kliennya membeli sebuah unit ruko berupa tanah dan bangunan di jalan dr. Cipto No. 96 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Rejosari Kec. Semarang Timur Kota Semarang, kemudian di jadikan agunan dalam pembelian di BPR tersebut.

“Proses pembelian tersebut kliennya telah menandatangani kredit atas pembelian ruko dengan pembiayaan oleh PT. BPR Kini Balu berdasarkan perjanjian kredit No: 0085/GP3.JP/KML/V/2016 tanggal 28 Mei 2018.
Atas sengketa ini klien kami merasa dirugikan sebesar 1.378.816.500,” ungkapnya.

Atas kasus ini klien kami telah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian dengan memberikan surta kuasa khusus No. 003/ SK-PMH/HSP/SMG/XI/2020 tanggal 3 November 2020 bertindak dan untuk atas nama klien kami mengajukan gugatan di pengadilan negeri Semarang terhadap Imam Basuki (tergugat 1), Yiyia Indriati (tergugat II), Pimpinan PT. BPR Kini Balu (tergugat III), Sri Sulistyowati (tergugat IV).

“Kami sebagai penggugat merasa pihak tergugat melanggar pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan : setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian orang lain, mewajibkan karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian.

Maka kami menyatakan dan memohon kepada semua pihak yang bersengketa bahwa unit ruko tersebut saat ini dalam obyek sengketa sehingga para tergugat maupun penggugat tidak boleh melakukan penjualan ruko tersebut kepada pihak ketiga.

Mengingat pihak PT BPR Kini Balu diduga melanggar pasal 14 peraturan Menteri Keuangan No. 27 /PMK.06/2016 tentang tata cara penunjukkan pelaksanan lelang.

“Kami menganggap tidak melaksanakan lelang sebagaimana mestinya. Dan berharap dalam proses perdata Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk memberikan keputusan yang se adil-adilnya dengan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya(Ary. s)

Related posts

Pengedar Sabu-Sabu Di Tangkap Polisi

Hadi Lempe

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Tangkap 2 Remaja Pengedar Ganja

Hadi Lempe

Oknum Satpol PP Pungli, Bupati Pekalongan Lakukan Pembinaan

Hadi Lempe

Polresta Pekalongan Tangkap Pemakai Sabu Sabu

Hadi Lempe

Ngeri, Pengedaran Narkoba Dari Orang Dalam Lapas Pekalongan

Hadi Lempe

Yasonna Terpilih Jadi Presiden AALCO Ke-61

Hadi Lempe

Leave a Comment