Kota Pekalongan, GarudaJateng – Seorang Remaja, AIT alias Tole (18th). Tertangkap warga karena terbukti telah melakukan tindak kejahatan menjambret HP seorang wanita. Didepan kantor KUA, Jalan Tondano, kecamatan Pekalongan Timur.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Poncol, kecamatan Pekalongan Timur, kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasis tersebut. Saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (7/11/2019).
KRONOLOGI KEJADIAN
Rabu, (30/10/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban, (C) warga Krapyak lor, Jalan Jlamprang, Kecamatan Pekalongan Utara. Bersama temannya berboncengan sepeda motor, berencana akan ke rumah temannya di kelurahan Jenggot.
Namun, saat sampai di depan kantor KUA, Jalan Tondano, kecamatan Pekalongan Timur. Korban dan temannya dipepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian Pelaku mengambil paksa handphone ADVAN i5C dari tangan korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik, antara korban dan pelaku.
KRONOLOGI PENANGKAPAN
Setelah pelaku berhasil merampas Handphone milik korban, Kemudian korban spontan berteriak “Jambret-jambret “. Bersama temannya dan di bantu warga sekitar langsung mengejar pelaku.
Dikarenakan panik di teriaki Jambret, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah selatan. Ketika sampai di Gang 9, kelurahan Noyontaansari kecamatan Pekalongan Timur. Ternyata gang tersebut buntu.
Pelaku berhasil ditangkap warga. Kemudian warga sekitar mengamankan pelaku di Pos Ronda untuk menghindari terjadinya amukan massa.
Beberapa saat kemudian, petugas dari kepolisian datang mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Zulfa)