Seorang Remaja Pelaku Penjambretan HP Berhasil Ditangkap Warga
Hukum

Seorang Remaja Pelaku Penjambretan HP Berhasil Ditangkap Warga

Kota Pekalongan, GarudaJateng – Seorang Remaja, AIT alias Tole (18th). Tertangkap warga karena terbukti telah melakukan tindak kejahatan menjambret HP seorang wanita. Didepan kantor KUA, Jalan Tondano, kecamatan Pekalongan Timur.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Poncol, kecamatan Pekalongan Timur, kota Pekalongan.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Menjelaskan kronologis kejadian dan pengungkapan kasis tersebut. Saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat, Kamis (7/11/2019).

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. Saat Konferensi Pers yang digelar di Aula Mapolres setempat

KRONOLOGI KEJADIAN

Rabu, (30/10/2019) sekira pukul 21.30 WIB. Kejadian berawal ketika korban, (C) warga Krapyak lor, Jalan Jlamprang, Kecamatan Pekalongan Utara. Bersama temannya berboncengan sepeda motor, berencana akan ke rumah temannya di kelurahan Jenggot.

Namun, saat sampai di depan kantor KUA, Jalan Tondano, kecamatan Pekalongan Timur. Korban dan temannya dipepet oleh pelaku dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Pelaku mengambil paksa handphone ADVAN i5C dari tangan korban. Sempat terjadi aksi tarik-menarik, antara korban dan pelaku.

KRONOLOGI PENANGKAPAN

Setelah pelaku berhasil merampas Handphone milik korban, Kemudian korban spontan berteriak “Jambret-jambret “. Bersama temannya dan di bantu warga sekitar langsung mengejar pelaku.

Dikarenakan panik di teriaki Jambret, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah selatan. Ketika sampai di Gang 9, kelurahan Noyontaansari kecamatan Pekalongan Timur. Ternyata gang tersebut buntu.

Pelaku berhasil ditangkap warga. Kemudian warga sekitar mengamankan pelaku di Pos Ronda untuk menghindari terjadinya amukan massa.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. menunjukkan barang bukti 1 unit Hanphone merk Advan i5 C lite.

Beberapa saat kemudian, petugas dari kepolisian datang mengamankan pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke kantor Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 365 ayat (1) sub pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Zulfa)

Related posts

Pesta Sabu-sabu, 2 Warga Podosugih Dibekuk Polisi

Hadi Lempe

Polisi Amankan Seorang Pemuda Spesialis Pembobol Kios Pasar

Hadi Lempe

Arus Lalu Lintas Selama Libur Nataru 2024 Masih Kondusif

Hadi Lempe

Kanwil Kumham Jateng : Ditjenpas Gelar Pelatihan Khusus Teknis Pemasyarakatan

Hadi Lempe

Persiapan Panitia Pelantikan Dan Pengangkatan Advokat Ferari Jawa Tengah

Hadi Lempe

Menkumham Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Pimti Pratama Kanwil Kemenkumham Jateng

Hadi Lempe

Leave a Comment