Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Menjelang datangnya Lebaran Idul Fitri 1440 H, Tim Gabungan Pengawasan Barang Beredar Pemerintah Kota Pekalongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melindungi para konsumen dari barang yang tidak layak edar atau tidak layak jual di pusat perbelanjaan modern dan terminal, Rabu (29/5/2019).
Tim Gabungan terdiri dari Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM), Satpol PP, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), dan Bagian Humas Setda Kota Pekalongan.
Para petugas meneliti satu-persatu barang dagangan yang dijual di tempat-tempat tersebut untuk mengantisipasi adanya barang yang tidak layak jual mulai dari mengecek keterangan kadaluwarsa, label halal, bahan produksi, serta kandungan gizi. Disamping itu, mereka juga meneliti ijin edar baik yang dikeluarkan oleh BPOM RI maupun Dinas Kesehatan.

Kepala Dindagkop-UKM melalui Kepala Bidang Perdagangan, Sri Haryati, S.Sos, M.M., menyampaikan sidak yang dilakukan oleh tim gabungan ini telah rutin digelar setiap tahun khususnya selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Selama puasa dan menjelang lebaran ini, Tim Gabungan Pengawas Barang Beredar Pemkot Pekalongan yang terdiri dari Kepolisian, Humas, Dinkominfo, Dindagkop UKM, Satpol PP, Dinkes, Dinperpa dan DKP mengadakan sidak di beberapa tempat penjualan atau pusat perbelanjaan. Kita sidak rutin setiap tahun untuk melakukan pengawasan barang beredar di Kota Pekalongan,” ucap Haryati.
Disampaikan Haryati, dalam pengawasan ini ditemukan beberapa buah yang tidak layak konsumsi dan kemasan makanan yang rusak namun tetap di display oleh pelaku usaha. Lebih lanjut, kata Haryati, Dindagkop-UKM selaku pembina akan memberikan edukasi berupa pembinaan terlebih dahulu kepada pelaku usaha tersebut agar tidak menjual barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ditemukan juga beberapa kaleng roti yang kemasannya sudah rusak, untuk produk ikan sedang kami ambil sampel yang nantinya akan kita tes apakah mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya lain melalui uji laboratorium Dinas Kesehatan setempat. Tindakan kami selaku pembina , kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada yang bersangkutan agar barang tersebut disimpan dan tidak dijual karena hal ini dapat merugikan para konsumen,” ungkap Haryati.
Sementara itu, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Bidang Farmasi Makanan dan Minuman, Ramlah Syamas, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti memilih makanan dan minuman yang hendak dibeli.
“Yang perlu diperhatikan mengenai kadaluwarsa, walaupun toko baru harus dilihat tanggal kadaluwarsanya, kemasan barang rusak atau tidak, kalau rusak jangan diterima, untuk produk daging terutama ayam diperhatikan lagi apakah mengandung pengawet atau tidak, ada formalin, boraks, metanil yellow, makanan yang berwarna mencolok seperti pada kerupuk. Namun, Alhamdulillah disini tidak ada. Untuk susu atau bahan cair, snack yang dikonsumsi pada anak-anak, juga harus diawasi bersama,” tegas Ramlah. (GC.Tim)