Persudangan Dugaan Kasus Korupsi
HukumRagam

Sidang Ke Dua Dugaan Korupsi Perparkiran Tim PH Terdakwa Ajukan Eksepsi

KOTA PEKALONGAN, GARUDACITIZEN JATENG – Pengadilan Tipikor Semarang (PTS) kali kedua menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan parkir di di Kota Pekalongan atas terdakwa DEW (42) selaku Direktur PT SJR, Senin (26/8/2024).

Pesidangan nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg dengan agenda penyampaian eksepsi dari kuasa hukum terdakwa dilaksanakan secara daring dan luring.

Jalan sidang Tim kuasa hukum hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Semarang untuk menyampaikan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun terdakwa DEW, yang didampingi anggota tim PH, mengikuti jalanya sidang secara daring dari Rutan Pekalongan.

Ahmad Yusub selaku Tim PH, didampingi Bayu Agung Pribadi, dalam keterangan persnya usai sidang menyampaikan, bahwa dalam eksepsinya, pihaknya keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan JPU terhadap kliennya. Menurutnya, dakwaan JPU tidaklah tepat dan keliru.

“Bahwa apa yang telah dilakukan kliennya itu adalah keperdataan berupa gagal bayar atau wanprestasi, bukan ranah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan JPU”.

Yusup menegaskan, perkara Ini adalah keperdataan, bukan tindak pidana. Hal ini didasari oleh perjanjian kerja sama. Maka yang di dakwakan terhadap Klien kami yaitu ‘Korupsi’ itu sangat keliru. Dimana dalam kontrak kerjasama pengelolaan perparkiran dengan Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Klien kami telah meelakukan pembayaran angsuran dari yang diperjanjikan dalam surat perjanjian kerja sama. Papar Yusup

“Maka kami meyakini bahwa kasus ini adalah murni kasus keperdataan gagal bayar atau wanprestasi, bukan Korupsi”. Untuk itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim bisa menerima dan mengabulkan eksepsi yang di ajukan.Dugaan Korupsi Pengelolaan Perparkiran Di Kota Pekalongan Mulai Disidangkan

Lebih lanjut pihaknya juga memohon ke majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa DEW batal demi hukum atau setidak-tidaknya dakwaan tidak dapat diterima, dan meminta hakim agar memerintahkan ke JPU untuk mengeluarkan DEW dari Rutan Pekalongan.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas eksepsi dari PH terdakwa.(HL/Gc)

Related posts

Polisi Berhasil Ringkus Pencuri BPKB, Pelaku Seorang Wanita!

Hadi Lempe

Kanwil Kumham Jateng : Ditjenpas Gelar Pelatihan Khusus Teknis Pemasyarakatan

Hadi Lempe

Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan Terbakar

Hadi Lempe

Pemkot Pekalongan Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam PPD Jateng 2022

Hadi Lempe

RSUD Kariadi Semarang Terbakar

Hadi Lempe

Pembahasan Raperda, CSR Diharapkan Bisa Menopang Pembangunan Kota dan Kegiatan Sosial

Hadi Lempe

Leave a Comment