Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Sidang perdana H Faisol Khanan, Caleg Golkar Dapil 1 Pekalongan Barat Nomor Urut 3 kota Pekalongan berlangsung di Pengadilan Negeri jalan Cendrawasih No 2, Kandang Panjang, kota Setempat. Jum’at (14/6/2019). Khanan resmi menjadi terdakwa kasus dugaan money politic pada pemilu pileg 2019.
Sidang perdana adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa, kemudian Hakim menawarkan kepada terdakwa melalui Kuasa Hukum (KH) apakah mau eksepsi atau tidak, terdakwa dan KH menyatakan eksepsi, sehingga sidang diskors dari jam 10.00 WIB di tunda sampai jam 11.00 WIB, tetapi setelah sidang dimulai terdakwa dan KH tidak siap dan tidak mengajukan eksepsi, dengan demikian berarti terdakwa dan KH menerima dakwaan Jaksa sehingga sidang dilanjut pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dipimpin oleh Elin Pujiastuti, SH, MH, selaku Hakim Ketua, serta Utari Wiji Hastaningsih, SH dan Setianingsih, SH selaku Hakim anggota, Prosesi sidang memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi dari Bawaslu Kota Pekalongan, yakni Nasron, SE, Sy (Koord Div Pengawasan Hub Masyarakat dan Hub Antar Lembaga) dan Bambang Sukoco S. Ip (Koord Div SDM Organisasi data dan informasi).
Sebelum dimintai keterangan, dalam persidangan, kedua saksi disumpah di bawah AL Quran. “Silahkan saksi memberi keterangan sejujur-jujurnya, ”kata Elin
Bambang Sukoco, S. ip, salah satu saksi, menjelaskan “Kami dari Bawaslu kota Pekalongan, melaksanakan fungsi tugas sesuai dengan apa yang ada dalam ketentuan, ketika ada laporan ataupun temuan harus kami tindak lanjuti, tentunya dengan mekanisme, “tegasnya.
“Pada tanggal 18 April 2019, bersama GAKKUMDU kami lakukan koordinasi pembahasan pertama, dan disepakati bahwa itu memenuhi unsur dan harus dibuktikan dengan bukti formil dan materiil. Kemudian pembahasan kedua juga dengan GAKKUMDU, bahwa itu bisa ditingkatkan di tingkat penyidik Polri, “paparnya.
Sugiharto Ketua Bawaslu Kota Pekalongan menegaskan, “terdakwa melanggar Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diancam kurungan 4 tahun serta denda Rp 48 juta, “ujarnya.
Terpisah, Damirin, SH, Kuasa Hukum terdakwa, tetap membantah bahwa politik uang tidak dilakukan oleh Khanan.
“Politik uang tidak terjadi karena belum ada transaksi dan bukti yang sistemis serta masif, artinya money politic itu tidak terjadi dan tidak ada satu sistem yang mempengaruhi, agar pemilih memilih Faisol Khanan, “terangnya saat ditemui garuda citizen jateng.
Sidang akan dilanjutkan hari Senin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut maupun saksi dari terdakwa. (GC.Tim)