Kota Pekalongan- Guna menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Pemeritah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan memberikan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota di Ruang Jetayu, Kamis (13/12/2018).
Guna menumbuhkan serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa, Pemeritah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan memberikan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Tingkat Kota di Ruang Jetayu, Kamis (13/12/2018).
Adapun tujuan sosialisasi ini digelar untuk memberikan ruang diskusi antara pemerintah dengan mahasiswa mengenai peran Pemerintah dalam mengantisipasi berita hoax dan menangkal isu radikalisme dan ekstremisme sehingga kondisi Kota Pekalongan semakin aman, tenteram dan kondusif.
Sosialisasi dibuka oleh Walikota Pekalongan yang diwakilkan Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo dan diikuti oleh 50 peserta dari kalangan mahasiswa-mahasiswi Universitas Pekalongan (Unikal) dan Institut Agama Islam Negeri Pekalongan ( IAIN ) Kota Pekalongan.
Asisten Pemerintahan Setda Kota Pekalongan, Doyo Budi Wibowo mengatakan bahwa Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) bagi mahasiswa dipandang perlu diberikan karena mahasiswa sebagai pemilih pemula dalam Pemilu 2019 nanti.
“Pendidikan politik sangat penting bagi pemilih pemula sebagai bentuk upaya membangun kesadaran politik sehingga mereka bisa berpikir rasional dalam memberikan suara di pemilihan nanti guna mewujudkan pemilu yang jujur dan adil serta tidak diskriminasi,”ucap Doyo.
Doyo menghimbau kepada mahasiswa untuk pandai mengantisipasi berita hoax yg kerap muncul di berita menjelang pemilu 2019 dan
mereka dituntut agar mampu menangkal paham radikalisme dan ekstremisme yang dapat mengancam generasi bangsa.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber yakni Kasi Intel pada Kejari Pekalongan, Budi Santoso dan Jaksa Intel Kejari Pekalongan, Meisyah serta Paur Rapkum Polres Pekaongan Kota, Ipda Eka Santosa.
” Upaya pencegahan dan membentengi diri dari ajaran radikalisme bisa melalui jangan mudah terayu dengan ajaran yang sesat, tidak mudah tergiur dengan rayuan dan imbalan, jangan mau menerima ajakan untuk bergabung dan jangan berguru ilmu agama kepada orang yang menyesatkan”, ujar Ipda Eka.
Sementara itu, Jaksa Intel Kejari Pekalongan, Meisyah menjelaskan bahwa upaya pencegahan penyebaran berita hoax yang sering muncul menjelang pemilu harus diwanti-wanti bersama dengan cara menghilangkan kebiasaan membagikan konten tanpa membaca isinya secara keseluruhan, mencari referensi lanjutan di situs terpercaya dan tidak buru-buru membagikan berita tersebut sebelum di kroscek kebenarannya. (Dian)