Politik

Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu

Pekalongan, GC – Bertempat di Hotel Dafam, Jum’at (5/4/2019) Bawaslu Kota Pekalongan menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam tema Peran Serta Masyarakat Dalam Pengawasan Pemilu.

Hadir Komisioner Divisi SDM, Informasi, dan Data Informasi Bawaslu Kota Pekalongan Bambang Sukoco, Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubla, Nasron, beserta 50 tamu undangan.

Pada kesempatan ini, Komisioner Divisi SDM, Informasi, dan Data Bawaslu Kota Pekalongan, Bambang Sukoco menjelaskan sejarah tentang Bawaslu. “Pada awalnya dilatarbelakangi oleh protes-protes atau banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada tahun 1971, pelanggaran dan kecurangan pemilu terjadi lagi pada pemilu tahun 1977 dan jauh lebih masif, “papar Bambang.

Lanjutnya, “Protes-protes ini lantas direspons pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI akhirnya munculah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan kualitas pemilu tahun 1982, maka dibentuklah Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum (Panwaslak Pemilu), “jelasnya.

Apa yang harus dilakukan oleh Masyarakat?
Melakukan pengawasan di wilayah domisilinya yang berbasis Desa/Kelurahan terhadap sebagian keseluruhan tahapan pemilu.

Apa yang harus kita awasi?

  1. Pendataan Pemilih
  2. Pendaftaran Calon
  3. Kampanye
  4. Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
  5. Pemungutan dan Hitung suara
  6. Penetapan hasil pemilih

Selanjutnya, Bambang Sukoco kembali menjelaskan tentang Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam UU No. 7 tahun 2017.

Tugas Bawaslu meliputi :

  1. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu
  2. Mengawasi pelaksanaan tahapan
  3. Menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu
  4. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan (DKPP dan Pengadilan).

Serta Wewenang Bawaslu adalah :

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan
  2. Memeriksa, mengkaji dan memutus pelanggaran Administrasi Pemilu
  3. Merekomendasikan kepasa instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas TNI/POLRI
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atqu mengadjudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu. (Widodo)

Related posts

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Pekalongan 2020

Hadi Lempe

Trump Umumkan, Negara Dalam Darurat Nasional Untuk Membangun Tembok Perbatasan

Dedi Ariko

Video Preseden Buruk Di Bazar Murah Partai Perindo Pekalongan

Hadi Lempe

Gus Wibowo Resmi Dilantik Anggota DPRD

Hadi Lempe

Jelang Pemilu 2024, BPBD-KPU Koordinasi Antisipasi Bencana Banjir

Hadi Lempe

Kota Pekalongan Siap Pertahankan Predikat Kota Peduli HAM

Hadi Lempe

Leave a Comment