Pemohon kartu udentitas anak
Ragam

Sudah Saatnya Anak Miliki Kartu Identitas Anak,ID Card (KIA)

Kota Pekalongan garudacitizen jawa tengah – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan siap melayani masyarakat dalam pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Anak bertujuan untuk mempermudah pelayanan publik, meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia bagi anak.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Drs. Suciono menjelaskan, Kota Pekalongan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai satu dari 50 kabupaten/ kota yang menerapkan KIA sejak tahun 2017. Lebih lanjut, Suciono mengingatkan masyarakat Kota Pekalongan khususnya orang tua untuk mengurus kepemilikan KIA karena kartu tersebut sangat penting untuk identitas dan memiliki keuntungan lain.

“Masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya kepemilikan kartu identitas anak (KIA). Melalui KIA, selain sebagai tanda pengenal juga dapat menjadikan anak dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri. Kebijakan KIA ini juga untuk mendata penduduk sejak lahir sampai nanti waktunya anak-anak dapat mempunyai e-KTP pada usia 17 tahun,” tegas Suciono.

Lebih lanjut Suciono menjelaskan,seperti halnya KTP, KIA akan ada identitas pemilik kartu mulai dari nama hingga data lainnya. Hanya saja KIA pemilik tidak diharuskan untuk lakukan perekaman sidik jari dan retina mata serta bagi anak-anak berusia 0-5 tidak disertai dengan foto. Sementara, untuk anak yang berusia antara 6 tahun sampai 17 tahun, akan memperoleh KIA dilengkapi dengan foto anak bersangkutan.

“Kepada para orang tua yang putra-putrinya berusia di bawah 17 tahun, kami meminta untuk segera mengurus pembuatan KIA, caranya mudah dan prosesnya cepat, pemohon tinggal datang ke Kantor Dindukcapil Kota Pekalongan kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dan menyerahkan formulir yang telah diisi kepada petugas dengan melampirkan fotocopy KTP ayah dan ibu dari anak bersangkutan, fotocopy KK, fotocopy akte kelahiran anak, pas foto anak (jika sudah berusia 6-sebelum 17 tahun). Setelah itu, Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan akan menandatangani dan menerbitkan KIA,” papar Suciono.

Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dindukcapil Kota Pekalongan, Moh. Ikrar Udin, SKom menyebutkan berdasarkan data hingga periode Bulan Mei 2020, jumlah anak di Kota Pekalongan yang sudah memiliki KIA sebanyak 35.059 atau 40,69%.

“Sampai dengan periode Mei 2020, jumlah penduduk usia KIA sejumlah 86.153 penduduk. Namun, dari jumlah tersebut yang sudah memiliki KIA baru 35.059 atau 40,69 persen. Berbicara masalah target, kami ingin di tahun ini anak-anak yang belum memiliki KIA bisa segera didaftarkan untuk kepemilikan KIA tersebut,” imbuh Ikrar.(HL/Tim)

Related posts

Sukses, DPC PWO-IN Pekalongan Raya Gelar Kongres Kerja Cabang Ke I

Hadi Lempe

Hari Pertama Siswa TK Pembina, Orangtua Antusias Mengantarkan Anaknya

Hadi Lempe

Terdampak Covid-19, KORPRI Berbagi 150 Paket Sembako untuk Pedagang Sekolah

Hadi Lempe

Kapolres Pekalongan Kota pimpin Upacara Sertijab sejumlah Pejabat Utama Polres

Hadi Lempe

Wakil Wali Kota Pekalongan : Distribusikan Bantuan Sembari Sosialisasikan Perwal

Hadi Lempe

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada, Tim Respekta Dikukuhkan

Hadi Lempe

Leave a Comment