Pekalongan, GC – Usai gelaran Pemilu 2019, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan tetap mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya sadar hukum. Tak hanya tentang hoax dan sadar hukum dalam pemilu, bagian Hukum menggandeng Pengadilan Negeri Pekalongan untuk mensosialisasikan penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada masyarakat Kelurahan Medono, Rabu Malam (24/4/2019). Hal ini untuk menekankan peran keluarga dalam mendidik dan mengawasi anak, karena sadar hukum harus dimulai dari tataran kecil keluarga agar masyarakat bersama-sama sadar hukum.
Kabag Hukum Setda Kota Pekalongan, Soesilo SH mengajak masyarakat untuk bersama menaati aturan dari tingkat pusat sampai daerah, menciptakan kondisi aman, tenteram, dan kondusif di lingkungan masyarakat, dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik. “Untuk membangun sadar hukum daerah, harus dimuali dari tataran terkecil yakni keluarga, kemudian sadar hukum di tingkat RT, RW, kelurahan, dan seterusnya dengan terciptanya kesepakatan dan kenyamanan untuk menghargai satu ama lain, ”ungkap Soesilo.

Setelah sosialisasi ini, Soesilo berharap masyarakat semakin melek hukum sehingga akan meminimalkan kejahatan di masyarakat. “Awalnya memang harus menanamkan kesadaran hukum di tingkat keluarga, saat ini kejahatan bukan hanya pencurian, perampokan, dan pemerkosaan. Banyak menyebar ujaran kebencian, inilah peran orang tua untuk memberikan contoh dan didikan yang baik untuk puteranya, ”jelas Soesilo.
Soesilo mengimbau, jangan hanya karena alasan sepele dapat menyebabkan perselisihan. Kota Pekalongan adalah kota kondusif, melalui sosialisasi ini peran masyarakat dibutuhkan. Apabila ada kerawanan dapat melaporkan ke pihak berwajib.
“Mari jadikan Kelurahan Medono kelurahan yang sadar hukum dengan tidak adanya perkawinan dini, 90 % warga kelurahannya sudah membayar pajak, menurunnya tingkat kriminalitas, meningkatnya kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan hidup, ”ajak Soesilo.

Sementara itu ditambahkan narasumber dari Pengadilan Negeri Pekalongan, Moch Ichwanudin SH MH terkait SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. “Ini menekankan peran orang tua dalam mendidik dan mengawasi anak agar tidak melakukan tindak pidana,” terang Ichwan.
Menurut Ichwan maraknya kasus pidana oleh anak menjadi perhatian khusus. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. “Hal yang diupayakan di luar peradilan pidana yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak, ”papar Ichwan. (GC.Tim)