Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Sebagai upaya pemerataan mutu dan akses pendidikan maka pemerintah menerapkan kebijakan zonasi sekolah. Pemerintah Kota Pekalongan mendukung kebijakan zonasi sekolah untuk meningkatkan mutu dan perluasan akses. Dalam menetapkan zonasi sekolah harus mempertimbangkan ketersediaan daya tampung sekolah-sekolah, persebaran sekolah, sarana prasarana sekolah, tenaga pendidik dan kependidikan, dan kondisi lainnya.
Dengan mempertimbangkan keadaan tersebut Pemerintah Kota Pekalongan menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019-2020 hanya satu zona untuk seluruh Kota Pekalongan. “Ke depan secara bertahap Pemerintah Kota Pekalongan akan memperbaiki keadaan-keadaan tersebut di atas sehingga memungkinkan dalam satu wilayah Kota Pekalongan terbagi menjadi beberapa zona sekolah,” Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan Drs Soeroso MPd saat press conference di Kantor Dindik Kota Pekalongan, Kamis (27/6/2019).
Dijelaskan Soeroso, karena Kota Pekalongan menerapkan satu zona maka pasal yang relevan yang menjadi rujukan dalam Permendikbud Nomor 20 tahun 2019 adalah pasal 16 ayat 1 yang berbunyi bahwa pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur yakni zonasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali. “Kemudian ayat (3) yang berbunyi bahwa jalur prestasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling banyak 15% dari daya tampung sekolah,” terang Soeroso.
Lebih lanjut Soeroso menjelaskan penerapan satu zona dalam satu kota ini aturannya siswa yang berdomisili di Kota Pekalongan bisa mendaftar di SMP manapun di Kota Pekalongan. Sedangkan alat seleksinya tetap jarak rumah dengan sekolah yang dituju. Artinya dalam satu sekolah itu apabila daya tampungnya 100 maka akan memilih peringkat 1-100 yang jaraknya paling dekat, semakin dekat, semakin besar peluangnya akan diterima. “Kendati demikian untuk jalur prestasi, siswa tak harus mendaftar di luar Kota Pekalongan, tapi tetap di dalam zonasi atau dalam Kota Pekalongan,” jelas Soeroso.
Kota Pekalongan merupakan daerah dengan pendidikan terbaik se-Jawa Tengah. Tak perlu khawatir kuota peserta didik baru tahun 2019 untuk SMP Negeri sebanyak 3.104 siswa dan SMP Swasta sebanyak 1.856 dengan jumlah keseluruhan 4.960 yang dipastikan dapat menampung lulusan SD/MI di Kota Pekalongan. PPDB SMP 2019 yang akan dilangsungkan pada 2 Juli 2019 melalui daring/online melalui website PPDB Online http://ppdb.dindik.pekalongankota.go.id. Ini Soeroso berharap bias berjalan dengan lancar.
Usai press conference Soeroso juga mensosialisasikan penerapan satu zona ini kepada Kepala SD/ sederajat dan SMP/sederajat di Aula Dindik Kota Pekalongan. (GC.Tim)