Lembaga Seni dan Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI) PCNU Kabupaten Pekalongan. Berupaya mengusulkan warisan budaya tak benda milik Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, untuk diakui Kemendikbud.
Kabupaten Pekalongan, GarudaJateng – Setelah Sintren, Lesbumi PCNU Kabupaten Pekalongan mengusulkan Terbang Genduk dan Pencak Silat Jangkah Telu dari Sanggar Al Muqaddam. Desa Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk memperkuat upaya pelestarian warisan budaya tak benda di Kabupaten Pekalongan. Minggu (12/1/2020).
Pengurus Divisi Pengembangan Warisan Budaya, Arkeologi dan Sejarah Nusantara Lesbumi PCNU Kabupaten Pekalongan, M Ifyani yang mewakili Ketua Lesbumi PCNU Kabupaten mengatakan. Terus mengumpulkan berbagai warisan budaya tak benda milik kabupaten Pekalongan sebagai upaya perlindungan kebudayaan.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru Seni Tradisional Sintren yang diakui sebagai warisan budaya tak benda dari berbagai ekspresi seni dan budaya yang dimiliki Kabupaten Pekalongan,” jelasnya Minggu (12/1/2020).
M Ifyani mengatakan, warisan budaya tak benda merupakan bagian dari identitas kabupaten Pekalongan yang perlu dilestarikan. Warisan budaya tak benda juga menjadi bagian dari kepribadian dan budaya daerah.
Untuk semakin menguatkannya, setiap tahunnya satu persatu yang telah dinventarisasi lalu ditetapkan diusulkan ke Kemendikbud untuk mendapat pengakuan Nasional.
Dia mengatakan saat ini baru Sintren warisan budaya tak benda Kabupaten Pekalongan yang sudah diakui Kemendikbud. “Kami melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait warisan budaya tak benda yang telah ditetapkan,” katanya.
M Ifyani melanjutkan bahwa tentang warisan budaya untuk kita jaga agar generasi muda tidak kehilangan budaya dan kearifan lokalnya.
Sementara menurut Camat Kecamatan Tirto, Agus Dwi Nugroho, menyebutkan dalam rangka pelestarian seni dan budaya maka masyarakat perlu mempersiapkan generasi penerusnya.
“Jangan yang tua terus, yg muda harus belajar dengan serius,” ucapnya
Agus menjelaskan, bahwa dana desa bisa digunakan untuk pemberdayaan seni budaya, utamanya seni tradisional. (*)