Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang kali lima (PK5) di Jalan Pelita 2 Kelurahan Buaran, Pekalongan Selatan, Selasa (9/7/2019). Hal ini untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi jajaran Satpol PP Kota Pekalongan bahwa jalan tersebut tidak boleh untuk aktivitas jualan PK5, kecuali saat pasar tiban hari Jumat.
Keberadaan PK5 di Jalan Pelita 2 yang mulai tidak sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh Walikota Pekalongan. PK5 hanya diizinkan berdagang di daerah tersebut pada hari Jumat, namun pada praktiknya hampir setiap hari lokasi tersebut digunakan untuk berjualan sehingga menjelma seperti pasar krempyeng.
Tidak ingin hal tersebut berlarut-larut dan mengakar, Satpol PP Kota Pekalongan mengambil tindakan untuk memberikan sosialisasi dan imbauan pada PK5 di wilayah tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Pembinaan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pekalongan, Agung Jaya Kusuma Aji, SH.
“Penertiban kali ini yakni penertiban PK5 di Jalan Pelita 2 hanya boleh berjualan saat pasar tiban hari Jumat. Pada kesempatan ini, anggota kami menertibkan lapak yang sudah kumuh dan tidak terawat. Hal ini sebagai warning bagi mereka, bahwa ketika tidak menaati peraturan maka akan ditertibkan,” tegas Agung.
Menurut Agung, perkembangan di Jalan Pelita 2 saat ini sudah seperti pasar Krempyeng, jika Satpol PP Kota Pekalongan tidak bertindak akan menjadi pasar krempyeng. Ini juga untuk untuk mencegah timbulnnya Pasar Krempyeng baru di Kota Pekalongan,” jelas Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa Satpol PP Kota Pekalongan akan selalu mengimplementasikan sikap humanis saat bertugas. Hal ini juga harus didukung dengan sikap PK5 untuk tertib berjualan sehingga tercipta kondisi lingkungan Kota Pekalongan yang aman, bersih, dan rapi. (GC.Tim)