Ragam

Aneh…Penjual Obat Mercon Aman, Sementara Pembeli Dihukum

Temanggung,(GC) – Muhammad Albadari (45) tahun, salah seorang warga Dera kecamatan parakan Kabupaten Temanggung telah dinyatakan oleh pihak majelis hakim pengadilan negeri temanggung terbukti bersalah lantaran memiliki bahan peledak atau obat mercon.

Dalam sidang pada hari selasa (23/10/2018), Muhammad Albadari divonis hukuman 5 bulan 15 hari. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni, 8 bulan penjara.

Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya  terdakwa iseng-iseng menawarkan obat mercon melalui media online Face book  (FB) nya, dengan cara mengunggah foto obat mercon tersebut. Tidak selang beberapa lama, ternyata ada beberapa orang yang pesan untuk membeli obat mercon yang telah ia unggahkan di FB nya itu.

Setelah komunikasi antara terdakwa dengan pembeli terkait dengan pemesanan jumlah barang dan harga, terdakwa langsung janjian bertemu di taman Parakan, untuk melakukan transaksi jual beli.

Namun, setelah bertemu terdakwa dengan pembeli, bukannya mendapat untung yang besar tetapi malah terdakwa langsung diboyong kekantor polisi polres temanggung . Karena  yang menyamar sebagai pembeli yang ingin bertemu dengan terdakwa itu, ternayata  adalah pihak aparat kepolisian.

Setelah menangkap terdakwa, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, di rumah terdakwa banyak sekali ditemukan selongsong mercon, mercon siap pakai beserta alat untuk membuat mercon. Selain itu, Polisi juga menyita HP dan Sepeda Motor sebagai barang bukti alat operasional untuk mengedarkan mercon selama ini.

Disisi lain ada yang janggal dalam persidangan tersebut, dari beberapa saksi dalam persidangan menerangkan dibawah sumpah mengatakan, bahwa terdakwa memiliki obat mercon itu karena membeli disalah satu warga bernama Urip, bukan miliknya sendiri. Hal tersebut terungkap oleh saksi yang menjadi perantara pembelian obat tersebut.

Bahkan yang lebih janggalnya lagi, hanya terdakwa Muhammad Albadari yang diproses secara hukum, sementara penjual aman dan tidak ikut juga diproses secara hukum.

“Sementara barang bukti HP dan Motor saat ini menjadi pertanyaan, entah di kemanakan,”ujar saksi.

Sedangkan dari keterangan terdakwa ketika diminta penjelasannya atas masalah ini mengatakan, proses hukum yang diberlakukan dengannya tidak adil, karena saat beberapa kali diminta keterangan oleh pihak kepolisian, dirinya selalu mangatakan kalau obat tersebut dia belikan dengan salah seorang bernama Urip yang tinggal di Dangkel Parakan. Tetapi sayang pihak kepolisian tidak meresponnya, dan tetap saja dirinya sendiri yang harus menjalani hukuman atas hal ini.

“Proses hukum yang diberlakukan kepada saya tidak adil, karena awalnya saya sudah ngomong sama polisi, bahwa obat ini saya membeli dari orang yang g bernama Urip, orang Dangkel Parakan, tetapi Pihak Polisi tidak meresponnya, kok hanya saya yang di proses hukum, seharusnya urip juga ikut di proses, saya heran dengan pihak kepolisian,” cetus terdakwa.

Selain itu terdakwa juga mengatakan, “HP dan Motor saya tidak dijadikan bukti, terus dimana HP dan Motor saya. Saya menerima atas putusan yang diberikan Hakim kepada saya, saya tidak menuntut banding karena saya sudah di tahan selama 5 bulan 5 hari, sebentar lagi keluar,” sambungnya.

Lebih lanjut ia juga menjelaskan kalo obat mercon dan mercon di Dangkel sudah menjadi adat budaya, terlebih pada bulan Romadhon, yang mana sebagian besar Masyarakat Dangkel setiap bulan ramadhan hingga malam takbiran hari raya idul fitri menggunakan mercon.

Sementara Kadus (Kepala Dusun ) Dangkel yang menjadi saksi juga mengungkapkan, memang obat mercon dan mercon biasa dimanfaatkan oleh masyarat, bahkan masyarakat sering iuran untuk membeli obat dan mercon.

“Mercon dan obat mercon dari dulu memang sudah seperti tradisi atau adat Warga Dusun Dengkel, terlebih pada bulan Romadhon. Dan saya heran apabila hanya terdakwa yang di hukum,” jelas kadus.

Selain itu, dari Penasehat Hukum Muhamad Jamal dari LBH Temanggung juga menyatakan sangat heran dan merasa janggal atas putusan dari majelis hakim di persidangan. Menurutnya, selain terdakwa, seharusnya penjual obat mercon dengan terdakwa yang bernama urip juga harus diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

“Saya heran dengan proses hukum yang berjalan, ada kejanggalan dalam proses hukum ini. Herannya saya itu karena kok bisa seorang Penjual obat mercon dengan terdakwa tidak di proses hukum. Bahkan Hand Pone (HP) dan Motor terdakwa disita oleh pihak kepolisian, tetapi tidak dijadikan alat bukti pada saat dalam persidangan,” papar M.Jamal. (Wahono)

Related posts

Koperasi di Kota Pekalongan Harus Lebih Kreatif dan Terus Berinovasi Dalam IT

Hadi Lempe

Dinkes Distribusikan Vitamin A

Hadi Lempe

Polwan Satlantas Polresta Pekalongan Berbagi di Jumat Berkah

Hadi Lempe

Pengamanan Sat Sabhara Pada Aksi Damai LSM FPB

Hadi Lempe

Padat Karya Sasar Pembersihan Selokan Di Wilayah Klego

Hadi Lempe

Pemkot Berikan Penghargaan bagi Sekolah Ramah Anak

Hadi Lempe

Leave a Comment