Kota Pekalongan, GarudaJateng – 4 orang pelaku pencurian spesialis pasar swalayan di Pekalongan. NA alias Susi (44th) dan Tol alias ling (57th) warga Johor Baru, Jakarta Pusat, NN (58th), warga Rangkasbitung, Lebak Banten serta SP (42th), warga Wedung, Demak. Berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota. Minggu (12/1/2020).
KRONOLOGIS KEJADIAN
Rabu (20/11/2019), sekira pukul 17.00 WIB. Di toko Herma Jaya Mart, Jalan Asem Binatur, Binagriya, Kecamatan Pekalongan Barat. Saat dilakukan pengecekan stok barang, ada beberapa barang dagangan yang hilang. Kemudian dilakukan pengecekan melalui CCTV yang terpasang ditoko.
SIMAK VIDEO BERIKUT :
Ditemukanlah 4 orang pelaku telah melakukan pencurian barang dari dalam toko. Dan ternyata pelaku telah berulang kali melakukan pencurian di toko tersebut. Atas kejadian tersebut, Korban Kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan Kota.
Saat Konferensi Pers. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez, S.H,S.I.K,M.H. mengatakan. Komplotan ini melakukan aksinya di toko Herma Jaya, Jalan Asem Binatur, pada November 2019. Dari pemeriksaan di lokasi polisi berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV anggotanya langsung melakukan pengejaran dan ke empat tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat hendak melakukan kejahatan yang sama di wilayah Pekalongan Selatan,” terang Kapolres.
KRONOLOGIS PENGUNGKAPAN
Mendapat laporan korban, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung bergerak melaksanakan cek TKP dan selanjutmya dilakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi, diketahui kejadian pencurian tersebut diduga kuat dilakukan oleh NA, TOL alias Ling, NN dan SP.

Minggu (12/1/2020), sekira pukul 07.00 WIB. Petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di minimarket daerah pasar Banyurip, Pekalongan Selatan. Selanjutnya petugas bergerak menuju lokasi, melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
Pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Widodo)