Polres Pekalongan Kota
Hukum

Tertangkap Pengedar Narkoba Sebut Dapat Barang Dari Seseorang Lapas Pekalongan

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Keberhasilan tim Satreskrim.Narkoba Polres Pekalongan dalam menguak maraknya pengedaran narkoba jenis sabu di Wilayah Kota Pekalongan, menjadikan bukti kerja keras Sat Narkoba dalam penindakan kasus pidana narkoba.

Konferensi Pers yang di gelar Polres Pekalongan Kota terkait ungkap kasus pidana narkoba, berlangsung di serambi Mapolres Peklaongan Kota Selasa ( 22/8/2023 ). Secara langsung di paparkan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBB. Riecky dengan menghadirkan dua tersangka pengedar narkoba.

Berdasarkan laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Pekalongan Barat, kemudian tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota serentak bergerak melakukan penyisiran dan pengintaian lokasi yang terindikasi di jadikan tempat transaksi narkoba. Tak berapa lama tim Satreskrim Narkoba di TKP berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu ( MI ) dan ( MF ) Warga Pekalongan Barat.

Dua tersangka yang sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) berhasil di amankan di wilayah Pekalongan Barat. Saat itu dua tersangka di dapati sedang mengkemas/memilah barang berupa sabu ada sejumlah 25 paket sabu, keseluruhan berat ada 81,7 gram siap edar. Papar Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, mereka mendapat barang tersebut dari seorang yang berada di dalam “Sanggar” yang di pesan melalui telpon seluler. Tersangka menerima paket kiriman sesuai yang di pesan, kemudian setelah paket di terima, oleh tersangka di sembunyikan/di taruh di bawah jembatan sungai kali banger. Dan ini merupakan pengambilan kedua kalinya, sebelumnya tersangka pernah menerima pesanan sebanyak 50 gram paket sabu.

Kini tersangka sudah dalam.tahanan Polres Pekalongan Kota, selanjut untuk dilakukan pengembangan penyidikan. Atas kasus ini tersangka di kenakan pasal 114, ayat. 2 atau Pasal 112, ayat, 2 Junto pasal 192 ayat 1 Nomor 34 tahun 2009, tentang narkotika. Tersangka di jerat ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara.Pungkas Kapolres Riecky.

Related posts

Audiensi PERMAHI Semarang, Kakanwil Kemenkumham Ajak Berkolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Hadi Lempe

Persiapan Panitia Pelantikan Dan Pengangkatan Advokat Ferari Jawa Tengah

Hadi Lempe

Bayi 2 Bulan Ikut Meringkuk di Tahanan Bersama Sang Ibu

Hadi Lempe

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Ar-Rayyan Berhasil Diringkus Polisi

Hadi Lempe

Soal Bisnis di Balik Penjara versi Tyo Pakusadewo, Karutan Cipinang : Informasi Menyesatkan

Hadi Lempe

Nekat Curi Motor di Cucian Motor, Pelaku Dipergoki Korbannya

Hadi Lempe

Leave a Comment