Kriminal
HukumRagam

Tiga Orang Korban Penyiraman Air Keras, Satu Meninggal, Pelaku Masih Bebas Dari Jerat Hukum

Pekalongan Garudacitizen Jateng – Peristiwa naas menimpa keluarga Bapak, Ibu, anak mengalami luka bakar akibat penyiraman Air Keras yang di lakukan oleh menantunya, suami dari anak perempuan korban.
Korban tiga orang yaitu, Musadikun Bin Rohani (54), Muhammad Rifky Alfariz (23), Nur Fadilah binti abdurohman ( 48 ) Warga Wonoyoso Rt. 7 Rw,3, Kelurahan Wonoyoso, Kab. Pekalongan, ketiganya merupakan bapak,ibu dan anak.

Kasus ini terjadi sudah tiga bulan lalu, tepatnya pada hari Jum’a malam Sabtu ( 20/9/2024 ) Pelaku AF yang merasa tidak terima di gugat cerai oleh istrinya, Juma’at malam itu mendatangi istrinya dirumah rumah orang tua. Saat di temui orang tua istrinya, diantaranya Bapak, Ibu dan adik laki-laki itrinya. Tanpa diduga AF langsung menyiramkan air keras ke bapak mertua, yang juga mengenai adik ipar, kemudian menyiramkan sisa air keras ke ibu metuanya. Akibat dari penyiraman air keras yang sebelumnya sudah di persiapkan di bawa dari rumah pelaku, ketiga korban mengalami luka bakar air keras. Ketiga korban di larikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

Naas bagi bapak mertua, yang mengalami parah luka bakar, selama dalam perawatan dua bulan, akhirnya tidak bisa terselamatkan ( meninggal dunia ) di rumah sakit Kajen pada tanggal (20 /11/2024 ). Sementara Ibu mertua, Nur Fadilah dan Adik ipar laki-laki, Muhammad Risky Alfariz hingga saat iki masih dalam proses penyembuhan.

Kasus ini masih menyisakan persoalan bagi keluarga korban, dimana pelaku AF kini masih bebas berkeliaran tidak terjerat hukum dan di takutkan pelaku akan mengulangi perbuatanya kembali terhadap keluarga korban.

Melalui Kuasa hukum korban, Ahmad Yusuf pada hari Senin ( 16/12/2024 ) mendatangi Polres Pekalongan Kota, untuk menanyakan penyidikan terkait perkembangan kasus tersebut.

Ahmad Yusuf selaku tim kuasa hukum dari korban, usai pertemuan dengan penyidik dan Kasat Reskrim, kepada media mengatakan, ” bahwa pelaku hingga saat ini dirumahkan karena ada beberapa poin yang yang dianggap tidak memenuhi syarat hukum oleh pihak kejaksaan. Segingga untuk sementara pelaku di rumahkan (Dipulangkan). Akan tetapi pada prinsipnya, penyidik tetap akan melanjutkan penyidikan perkara tersebut”. Kata Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf menegaskan, atas perkara ini pihaknya selaku tim kuasa hukum korban, segera akan menindaklanjuti hasil dari keterangan penyidik Satreskrim Polresta Pekalongan. Pihaknya akan mendatangi Kejaksaan untuk mengklarifikasi terkat kasus tersebut. Karena poin keterangan dari pihak rumah sakit Anomo Gondho Utomo Semarang, ada 6 poin yang menyatakan pelaku bisa mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Namun demikian ada juga 1 poin yang menyatakan pelaku harus direhab, karena pelaku terganggu kejiwaanya akibat zat adiktiv atau pelaku pengguna narkoba jenis ganja yang di konsumsinya sejak lama. Artinya pelaku adalah pengguna narkoba.

Sementara Kasatreskrim Polres Pekalongan Kota, AKP. Agus Yoyok Waluyo, menepis adanya isu dibebaskanya pelaku ( tidak di tahan ) “bahwa kasus ini masih terus berlanjut dilakukan penyidikan, dan kami dari tim penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait, terutama adalah pihak rumah sakit yang melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku penyiraman air keras. Jika pihak rumah sakit menyatakan pelaku sehat, maka kami segera melanjutkan penyidikan. Prinsipnya, penyidikan terus berlanjut ” Terang Kasat Reskrim, Agus Yoyok Waluyo. (GC)

Related posts

Irwasda Polda Jateng Bantu dan Hibur Korban Banjir Rob di Kota Pekalongan

Hadi Lempe

173 Orang ASN Masuki Masa Pensiun, Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Pembekalan & Pengenalan Mandiri Taspen

Hadi Lempe

Seorang Remaja Pelaku Penjambretan HP Berhasil Ditangkap Warga

Hadi Lempe

Lagi,Rumah Terbakar Ludes

Hadi Lempe

Temukan PJU Padam Adukan ke Dinhub

Hadi Lempe

Penyuntikan Vaksinasi Booster Kedua, Sasar Masyarakat

Hadi Lempe

Leave a Comment