Trauma mendalam masih menyisakan kepedihan bagi keluarga korban penyiraman air keras. Peristiwa kekejaman hingga berakhir menghilangkan nyawa seseorang inipun menjadi mengiyakan atas hukum bagi pelaku kejahatan oleh karena di duga gangguan mental ( Bukan gila ) pelaku tidak di tahan dalam penjara. Maka kejelasan hukum ini di pertanyakan kepada penegak hukum yaitu Polisi dan Kejaksaan.
Pekalongan Garudacitizen Jateng – Tragedi penyiraman air keras yang menimpa tiga orang korban hingga meninggalnya satu orang dari ketiga korban tersebut, sepeeti di lansir dari pemberitaan media minggu lalu “KORBAN MENUNTUT KEADILAN HUKUM ” Senin (24/12/2024). Kejadian yang sudah tiga bulan berlalu sejak Hari Jum’at ( 20/9/2024) ini, keluarga korban dengan di dampingi masyarakat dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Tri Nusa Pekalongan Raya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan. Kurang lebih 50 masa menggelar aksi orasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kajen, selanjutnya melalui perwakilan korban, LSM Tri Nusa beserta keluarga korban melakukan Audiensi yang diterima langsung oleh Kasi Pidum, Tony Aji di ruang pertemuan setempat.
Materi dalam audiensi merujuk pada permohonan keadilan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan penyiraman air keras.
Melalui perwakilan pendampingkorban, tim Penasehat Hukum, Ketua LSM Tri Nusa, Teguh Hadi Santoso alias Silfa Hadi, mempertanyakan proses penindakan hukum terhadap Pelaku penyiraman air keras ( AF ), yang sejauh ini di ketahui kalo pelaku/tersangka tidak di tahan dan masih bebas beraktifvitas di luar (?). Selanjutnya pihak keluarga korban dan korban, Rizky meminta agar pelaku di adili untuk di hukum setimpal atas perbuatan kejahatanya yang mengakibatkan dua korban cacat tubuh permanen dan satu korban meninggal (Bapak korban).

Lebih lanjut juga di pertanyakan sebagaimana di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP. Agus Yoyok Waluyo. di hadapan Penasehat Hukum Korban, Ahmad Yusuf dan awak media. Terkait proses hukum terhadap pelaku, pada saat pihak penyidik menyerahkan berkas perkaranya, oleh pihak Kejaksaan di tolak (Tidak diterima) dengan alasan mengacu 7 poin keterangan dari Rumah Sakit Anomo Gondho Utomo Semarang, ada 1 poin yang menyatakan pelaku harus menjalani rehab.
Seluruh rangkaian materi yang dipertanyakan kepada Kejaksaan dalam hal ini yang menerima adalah Kasi Pidum mendapat respon dan jawaban. Yang pertama Kejaksaan menepis, tidak membenarkan jika pihaknya menolak berkas perkara yang di serahkan oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pekalongan Kota. Sebaliknya di katakan oleh tim Pidum, Agus, bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu penyerahan kelengkapan berkas dari pihak penyidik polres pekalongan dan sampai saat ini kejaksaan belum pernah menerima berkas tersebut. Ditegaskan oleh Agus, “kami belum pernah menerima berkas penyidikan dari penyidik Polres Pekalongan Kota” Kata Agus.


Kesimpulan
Pada prinsipnya perkara tindak pidana penyiraman air keras terhadap tersangka/pelaku (AF) ini masih berlanjut. Lebih di jelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kajen Pekalongan, Tony Aji, “Bahwa kami belum menerima berkas perkara tindak pidana penyiraman air keras dari penyidik Reskrim Polres Pekalongan Kota. Kami baru menerima SPDP pada tanggal 24 September 2024, dan pihak Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana atas nama Ali Fahmi. Setelah penunjukkan, ternyata pihak penyidik polres Pekalongan Kota belum bisa menyerahkan berkas perkara kepada kami “
“Sehingga waktu penanganan mereka mengajukan permohonan perpanjangan perkara dengan melampirkan resume sementara. Setelah kami pelajari, ternyata tersangka (AF) menderita gangguan mental akibat mengonsumsi zat multipel dan zat sifroaktif lainya. Berdasarkan resume pemeriksaan rumah sakit bahwa tersangka mengalami gangguan mental,sehingga pertanggung jawabanya berdasarkani ketentuan pasal 44 KUHP, yang bersangkutan tidak bisa di mintai pertanggung jawaban. Akan tetapi tidak berhenti disini karena penanganan perkara masih berlanjut dan kami masih menunggu penanganan perkara dari rekan-rekan penyidik” Papar Tony.
Usai penjelasan dari pihaak Kejakssaan, keluarga korban merasa kecewa karena penegakan hukum bagi pelaku kejahatan penyiraman air keras tidak memuaskan. akhirnya masa digiring kembali mendatangi Reskrim Polres Pekalongan Kota, untuk mengklarifikasi tindakan hukum yang di lakukan oleh penyidik. (gc)