Pekalongan, GC – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sekaligus memeriahkan Hari Jadi Kota Pekalongan ke-113 pada 1 April mendatang, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan menggelar Lomba Cerdas Cermat Keluarga Sadar Hukum (LCC Kadarkum) TP PKK Kecamatan se-Kota Pekalongan di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (26/3/2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Khusnul Khotimah, Asisten II Bidang Pembangunan Pemerintah Kota Pekalongan, Sri Wahyuni, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Soesilo, para Kepala OPD atau yang mewakili, Camat, Lurah, TP PKK tingkat kecamatan maupun kelurahan, dan para peserta lomba LCC Kadarkum.
Ketua TP PKK, Khusnul Khotimah, dalam sambutannya mengatakan bahwa LCC Kadarkum TP PKK Kecamatan se-Kota Pekalongan diadakan agar masyarakat Kota Pekalongan semakin disadarkan betapa pentingnya menanamkan perilaku sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari guna terciptanya kehidupan bermasyarakat yang saling menghargai, rukun, damai dan sentosa.
“Sesuai judulnya lomba tersebut diadakan dengan harapan agar masyarakat Kota Pekalongan semakin disadarkan betapa pentingnya menanamkan perilaku sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari sehingga di kehidupan bermasyarakat selalu mengacu pada peraturan perundang-undangan dan adat-istiadat yang berlaku di masyarakat supaya tidak tersangkut pelanggaran hukum yang berakibat diperolehnya sanksi hukum, ”kata Khusnul.
Disampaikan Khusnul, kegiatan ini diselenggarakan sekaligus memperingati Hari Jadi Kota Pekalongan ke-113 pada 1 April mendatang. Selain itu, pada 17 April mendatang, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pemilu serentak. Oleh karena itu, ia menekankan masyarakat diajak untuk bersama-sama menciptakan suasana pemilu yang sejuk dan damai di Kota Pekalongan.
“Perbedaan pandangan politik dan pikiran hendaknya tidak memecah kerukunan sebagai sesama warga Pekalongan yang selama ini dikenal dengan kerahatannya. Jika di dalam berita atau informasi yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat hendaknya dapat disikapi dengan bijaksana, serta jangan mudah percaya pada berita tersebut,” ujar Khusnul.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan selaku pihak penyelenggara, Soesilo menuturkan LCC Kadarkum dimaksudkan untuk mensosialisasikan aturan-aturan hukum yang berlaku di Kota Pekalongan.
Adapun untuk materi lomba meliputi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ijin Usaha Industri, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kepemudaan, Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pendidikan, dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“LCC Kadarkum ini diikuti oleh 8 regu yang berasal dari 8 kelurahan yaitu Kelurahan Medono, Sapuro Kebulen, Kandang Panjang, Panjang Baru, Noyontaansari, Kauman, Kuripan Yosorejo, dan Kuripan Kertoharjo. Masing-masing regu beranggotakan 5 orang. Dari lomba tersebut, akan ditentukan 3 regu dengan nilai terbaik yang akan keluar sebagai juara. Para juara akan mendapatkan hadiah pembinaan. Sedangkan yang belum menjadi juara tetap diberi uang pembinaan,” jelas Soesilo. (GC.Tim)