Statemen

Tingkatkan Pelayanan Informasi Data, Pemkot Sosialisasikan Perda Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah

Pekalongan, GC – Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa berupaya meningkatkan pelayanan informasi data yang akurat, terpadu, dan saling terintegrasi. Pasalnya data tersebut dapat dijadikan dasar dalam pembangunan atau dasar dari perencanaan kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah. Sosialisasi tersebut berlangsung di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu (10/4/2019).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh segenap Kepala OPD se-Kota Pekalongan, instansi vertikal seperti KPU, Bawaslu, BUMD dan para tamu undangan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Plt. Dinas Kominfo Kota Pekalongan dan Kepala BPS Kota Pekalongan.

Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Sri Ruminingsih menekankan pentingnya pengelolaan satu data terpadu daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang ada di Kota Pekalongan.

“Betapa pentingnya kebijakan pengelolaan satu data terpadu daerah dalam rangka melihat betul data yang ada di Kota Pekalongan dan digunakan untuk kebijakan-kebijakan pembangunan di Kota Pekalongan, progresnya bagaimana terkait dengan intervensi apa yang dilakukan di semua bidang. Di Kota Pekalongan belum semua data masuk dalam data kota, bagaimana konsep terkait dengan satu data ini, data-data induk mana saja yang harus ada di Kota Pekalongan, bagaimana konsep penyatuan data tersebut , ini menjadi PR bersama dengan instansi terkait, dan BPS untuk bisa mewujudkan itu.

Lebih lanjut, Sekda menerangkan sinkronisasi data yang ada di masing-masing OPD maupun instansi vertikal perlu segera dilakukan dan apabila terdapat perbedaan data perlu dilakukan evaluasi untuk menyempurnakan data tersebut. Sinkronisasi data perlu dukungan antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan maupun instansi vertikal untuk menyamakan persepsi dan koordinasi dalam memberikan data yang akurat.

“Kami berharap dengan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah betul-betul dapat diwujudkan, secara progres harus ada, yang mana harus dilakukan bersama-sama. Di Perda ini diamanahkan bagaimana membentuk tim, menyusun roadmap, data apa saja yang akan diprioritaskan untuk diwujudkan dan ada tindaklanjutnya serta harus dikawal bersama, ”terang Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Soesilo, menuturkan Satu Data Terpadu Daerah merupakan salah satu inisiatif Pemerintah Kota Pekalongan yang mencoba untuk membenahi permasalahan dan penyelenggaraan dan pengelolaan data khususnya di tingkat daerah.

“Perda Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satu Data Terpadu Daerah merupakan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pengelolaan Sistem Satu Data Terpadu yaitu dengan mengintegrasikan pengelola data yang berasal dari berbagai sumber data yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan melalui satu Portal Data untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga mendorong daya saing daerah, ”tutur Soesilo.

Plt. Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Agust Marhaendayana, dalam paparannya menyampaikan satu data itu penting karena merupaka komponen utama dalam menyediakan informasi, mengatasi kerangkapan data (redudancy data), menghindari terjadinya inkonsistensi data, menghindari kesulitan mengakses data dan menyusun format yang tersatndar dari sebuah data.

“Data ini harus sudah diakumulasi real di lapangan, yang akan dijadikan satu dan dikelola oleh wali data, dalam hal ini Dinas Kominfo, kemudian divalidasi, ”ucap Agust.

Ditambahkan Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Informatika dan Statistik Daerah pada Dinas Kominfo Kota Pekalongan, Sabaryo Pramono, terkait dengan satu data, Dinas Kominfo yang ditunjuk sebagai leading sektor akan mempersiapkan dalam mewujudkan Kota Pekalongan Satu Data yang terintegrasi dan terpadu melalui suatu aplikasi untuk memudahkan dalam pencarian data.

“Yang jelas perlu kita siapkan adalah suatu aplikasi yang membuat satu portal data, semua data yang ada di OPD akan menyatu di portal satu data tersebut baik yang sifatnya masih dirahasiakan ataupun yang telah dipublish. Di portal inilah yang akan menyaring mana yang bisa dipublish dan dirahasiakan ke masyarakat, tapi tetap untuk data-data yang dirahasiakan akan diberikan suatu password yang dipegang oleh masing-masing OPD sehingga keamanan data tersebut masih bisa terjaga, ”imbuh Sabaryo.

Disampaikan Sabaryo, masing-masing OPD selaku produsen data diminta untuk menyiapkan tenaga pengelola data untuk menginput data-data yang dilakukan setelah validasi oleh Kepala OPD kemudian akan diinput ke dalam portal satu data yang telah dibuat Dinas Kominfo yaitu melalui PUSAKA (Pusat Data Terpadu Kota Batik). Dari OPD terkait inilah, data yang telah benar dan valid akan di input ke PUSAKA tersebut.

“Di pusaka pun sebelum dipublish akan verifikasi lagi yang pertama dari petugas di Kominfo, Kepala OPD dan dalam hal ini juga apabila diperlukan adanya validasi dari BPS selaku pembina data di daerah, ”pungkas Sabaryo. (GC.Tim)

Related posts

Pelantikan Pengurus DPD KNPI Kota Pekalongan Periode 2019-2022

Hadi Lempe

Peringati HKBN, BPBD Kota Pekalongan Akan Lakukan Pelatihan dan Simulasi

Hadi Lempe

Walikota Tekankan Bahaya Narkoba dan Cegah Kasus Bullying

Hadi Lempe

Cegah Covid-19, Pemkot Pekalongan Maksimalkan Pemantauan

Hadi Lempe

5 Danramil Jajaran Kodim 0710/Pekalongan di Mutasi

Hadi Lempe

Perlu Penguatan Sinergitas Semua Pihak Demi Suksesnya Program KKBPK

Hadi Lempe

Leave a Comment