Ekonomi

Tinjau Ex Pasar Banjarsari, Pemkot Upayakan Penyelesaian Sisi Hukum

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Sejak terbakarnya Pasar Banjarsari pada Februari 2018 lalu membuat dampak yang luar biasa terhadap perekonomian maupun aktivitas perdagangan di Kota Pekalongan. Pemerintah Kota Pekalongan telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk permasalahan dengan pihak ketiga.

Walikota Pekalongan, HM Saelany Machfudz SE didampingi Kepala Dindagkop-UKM, Bagian Hukum, Bappeda, Dinsos P2KB, Satpol PP, dan Dinkominfo meninjau langsung Ex Pasar Banjarsari melihat kondisi terkini pasar yang telah terbakar, Jumat (17/7/2020).

Walikota Saelany mengungkapkan bahwa hasil penelitian dari Undip risiko bangunan Ex Pasar Banjarsari telah mencapai 65% sehingga bangunan ex Pasar Banjarsari tidak boleh dipertahankan lagi dan harus dibongkar seluruhnya. “Mengingat bahayanya risiko, masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk tak memasuki lokasi ini kecuali dengan kepentingan tertentu. Dan ternyata memang sudah diberi pagar pembatas untuk mengamankan,” tutur Saelany.

Pasar Banjarsari yang terbakar

Saelany menjelaskan bahwa Pemkot tengah berusaha menyelesaikan permasalahan ex Pasar Banjarsari dari sisi hokum. “Kami akan selesaikan dengan pihak ketiga. Kami sudah berembuk dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani permasalahan dari sisi hokum,” terang Saelany.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Rofieq SH menambahkan, Pemerintah Kota Pekalongan dengan pihak ketiga hingga saat ini belum ada kata sepakat, pasalnya pihak ketiga tersebut masih bertahan dengan argumennya untuk mengajukan usulan ganti rugi berupa sejumlah uang untuk mengganti masa sewa yang belum selesai sampai 2032. “Namun Pemerintah Kota Pekalongan menghendaki agar Hak Guna Bangunan (HGB) bisa dikembalikan ke pemkot agar digunakan untuk membangun kembali Pasar Banjarsari,” ungkap Rofieq.

Diterangkan Rofieq, karena setelah 14 kali pertemuan kata sepakat tidak tercapai, pemkot tengah merumuskan gugatan dengan Kejati dan KPK. “Kebetulan saat ini KPK tengah menyelesaikan kasus-kasus aset, semoga persoalan yang terjadi terjadi di pemkot akan segera terselesaikan,” pungkas Rofieq. (Aina/tim)

Related posts

DPMPTSP Terapkan OSS-RBA Guna Menjaga Kualitas Perizinan Pelaku Usaha

Hadi Lempe

Dinperinaker Kota Pekalongan Buka Pelatiham APBD I

Hadi Lempe

Dinsos Lakukan Verifikasi Data Penerima JPS, 7.010 KK Mampu Mengundurkan Diri

Hadi Lempe

Pasar Wiradesa Belum Layak Di Tempati, Jual Beli Kios Dan Toko Masih Bergulir Liar.

Hadi Lempe

Petani Gagal Panen, Pemkot Salurkan Bantuan Beras Sebagai Tombo Gelo

Hadi Lempe

Kemenkumham Salurkan 46 Ribu Paket Bansos untuk Masyarakat Terdampak Covid-19

Hadi Lempe

Leave a Comment