Kota Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Kembali Persoalan sampah menjadi sorotan masyarakat, seperti di salah salah daerah Tetangga Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang, persoalan sampah mencuat sehingga merubah Ikon Kabupaten Pemalang menjadi Daerah sampah. Kini giliran Kota Pekalongan apakah sebutan limbah perbatikan akan berubah menjadi Kota Sampah ? Tentunya bukan harapan, namun dengan adanya penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Kelurahan Degayu, oleh Kementrian LH, inj juga menjadi sorotan masyarakat, terutama pada kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Lebih mirisnya lagi, setelah TPA di titup oleh Kemwntrian LH. terkuak kabar jika DLH Kota Pekalongan mendapat kucuran anggaran senilai 1,5 Milyar lebih dari ABD hanya untuk pengadaan perangkat Audio Sound Sistem di Kantor DLH. Sementara terkait pengelolaan sampah carut marut, sehingga sampah – sampah kini banyak menumpuk kurang di perhatikan. Masyarakat Kota Pekalongan semakin diresahkan.
Opini masyarakat semakin terbangun mengkritisi Pemerintah Kota yang seolah cuek dengan kondisi tumpukan sampah dan ketidak mampuan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menjalankan tugasnya. Penutupan TPA Degayu, ini merupakan potret keterpurukan bagi inatitusi DLH di nyatakan tidak mampu mejalankan tugasnya dalam menjaga lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso (SBS) saag di konfirmasi melalui Washap, ia mengakui jika TPA Degayu kini di lakukan penutupan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan pelarangan pembuangan sampah di TPA Degayu, dikarenakan sudah “overload”, tidak lagi mampu menampung pembuangan sampah. Dimana kondiai TPA Degayu saat ini sudah menjadilan pencemaran lingkungan dan lahan pertanian.tambak milik masyarakat di sekitar area TPA. Maka pihak Kementrian LH, untuk sementara menutup TPA Degayu, karena Open dumping, melanggar Undang-undang Sampah. Untuk memenuhi UU harus dibuat menjadi controll landfill atau sanitary landfill. Kata Budi.
Budi juga mengakui bahwa pihaknya (DLH) mendapat kucuran anggaran dari APBD, untuk pembelian atau pengadaan sarana perangkat Audio Sound Sistem sebesar 1’5 Milyar lebih, dan ini tertuang dalam Katalog ( Sirup ) LPSE Kota Pekalongan. Anggaran Penyediaan barang th. 2025.
Setelah banyaknya mencuat kritisi dari masyarakat yang tersebar di medsos, Budi menanggapi jika anggaran yang diperuntukan pengadaan Audio Sound Sisyem, kini di batalkan. Anggaran tersebut akan di alihkan untuk dipergunakan penanganan darurat sampah. Terangnya.

Lebih lanjut Budi menambahkan, “bahwa penanganan sampah untuk semantara sampah sampah dari beberapa wilayah akan di angkut Truk Dam dan di baawa keTPST bantuan partnership di kuripan kerrohatjo. Kegiatan ini akan dimulai hari Senin ( 25/3/2025 ) yg semula baru akan dimulai bulan depan. Namun kami ajukan mulai hari senin sampah akan mulai Kita ambil dan dibawa ke TPST kuripan Kertoharjo sesuai kapasitas nya, termasuk ke tps3r yang ada di seluruh diwilayah Kota Pekalongan ” Jelas Budi.
Terkait dengan penutupan TPA Degayu, pihaknya akan meelakukan pembenahan untuk memenuhi syarat yang menjadi ketentuan dan kelayakan penggunaan TPA. Hal ini kami bersama Walikota, Wakil Walikota dan Ketua DPRD Kota Pekalongan, akan audiensi dengan Menteri Lingkungan Hidup” Pungkasnya.
Kembalj persoalan sampah di Kota Pekalongan, adalah menjadi tanggung jawab Pemkot, bagaimana langkah dan tindakan bila terjadinya penumpukan sampah, tentunya menjadi “Raport” merah, hijaunya berikut dinas yang membidangi. (HL)