Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekalongan turun dari level 3 menjadi level 2 mulai 31 Agustus 2021.
Hal ini menyusul diterbitkannya Inwal No 15 tahun 2021 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019. Dalam Inwal tersebut mengatur, sektor kritikal 100 persen work from office (WFO).
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid SE menyampaikan bahwa untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak bekerja dari rumah (WFH) melainkan work from office 100 persen.
“Sesuai arahan, Gubernur Jateng menginstruksikan agar ASN kembali WFO 100%,” ungkap Aaf.
Meskipun semua pelayanan publik 100% sudah dibuka tetapi, Walikota Aaf menegaskan agar tidak abai terhadap protokol kesehatan (prokes). Prokes harus dijalankan dengan disiplin dan ketat agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat.
“Alhamdulillah usaha yang masyarakat dan pemerintah lakukan selama ini membuahkan hasil, sehingga kasus Covid-19 di kota Pekalongan dapat melandai. Kami tekankan jangan sampai abai prokes,”imbuhnya.
Aaf menambahkan, Pemkot Pekalongan akan fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat. Mengingat beberapa sektor ekonomi termasuk UMKM terdampak Covid-19 dan pemberlakuan PPKM.
“Berbagai upaya akan kami lakukan. Kami juga dorong para umkm ini untuk bisa go digital memasarkan produknya. Salah satunya melalui pelatihan digital marketing yang dilakukan oleh Dindagkop UKM. Mari Kita bersama-sama untuk bangkitkan sektor ekonomi,” pungkasnya. (HL/Dita)