Kota Pekalongan Garudacitizen Jaten- Pemerintah Kota Pekalongan tengah mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan Tahun 2021 sebesar Rp2.139.754 atau naik 3,27 persen dibanding tahun sebelumnya Rp2.072.000. Angka itu didasarkan pada formula perhitungan UMK dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mendasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi, yakni angka UMK berjalan ditambah inflasi nasional sebesar 1,24% dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%. Hal ini disampaikan Walikota Pekalongan,HM Saelany Machfudz,SE usai melaunching UKK Kota Pekalongan,Senin(16/11/2020).
“Usulan kenaikan UMK 2021 sudah kami ajukan ke Pak Gubernur. Namun, untuk kepastian kenaikan UMK ini tetap menjadi keputusan gubernur,”ucap Saelany.

Menurut Saelany, usulan angka tersebut didasarkan pada formula perhitungan UMK dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 yang menyebutkan angka UMK berjalan ditambah inflasi nasional sebesar 1,24% dan angka pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85%. Standar kenaikan upah pekerja biasanya sekitar 3,2 persen tetapi Pemprov Jateng menaikkan sebesar 3,27 persen sehingga Kota Pekalongan pun menyesuaikan.

Sebagai informasi, Keputusan Gubernur Ganjar menaikkan UMP 2021 berbeda dengan instruksi Menaker Ida Fauziyah yang telah mengeluarkan surat edaran kepada gubernur se-Indonesia agar tidak menaikkan UMP pada 2021. UMP Jateng ini akan berlaku untuk seluruh kabupaten/kota Jateng. Sehingga, seluruh kabupaten/kota harus menjadikan pedoman UMP dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) masing-masing.
“Pak Gubernur Jawa Tengah,Ganjar Pranowo telah menginstruksikan bahwa semua kota/kabupaten di Jawa Tengah dapat menaikkan UMK sebesar 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Namun, ini masih ada pertentangan dari unsur Apioda yang menginginkan UMK yang diusulkan tetap sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.072.000 sesuai dengan edaran Menteri. Kami berharap, selaku Pemerintah Daerah ada kesadaran dari Apindo untuk menyesuaikan menaikkan, ini tidak begitu besar kok. Terkait kenaikan UMK ini didasari atas pertumbuhan perekonomian kita, bahkan BPS Kota Pekalongan mencatat perekonomian Kota Pekalongan ada peningkatan seperti kota/kabupaten lain, sehingga kami usulkan untuk dinaikkan. Oleh karena itu, jika rekomendasi atas UMK ini sudah ditetapkan Gubernur, maka semuanya bisa menaati peraturan pengupahan apabila sudah diputuskan nanti,”tandasnya. (HL/Tim)