Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pemerintah Kota Pekalongan bersama instansi terkait lainnya. Melaksanakan monitoring (pemantauan) pemberantasan rokok ilegal di Pasar Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid,SE., didampingi Kasatpol PP Kota Pekalongan. Dr Sri Budi Santoso, ikut terjun langsung mengawasi dan mengumpulkan informasi mengantisipasi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, Rabu(18/8/2021).
Usai melakukan monitoring di lapangan, Walikota Pekalongan mengungkapkan bahwa tim gabungan monitoring cukai Ilegal. Tidak menemukan pelanggaran dari penjual yang memperjualbelikan rokok bercukai ilegal atau tanpa dilekati pita.
“Pantauan Rokok tidak bercukai Alhamdulillah melalui pembinaan dan penyuluhan kepada pedagang dari petugas. Sudah setahun lebih tidak masuk ke Pasar, mudah-mudahan tetap berlanjut aman dari peredaran rokok ilegal,” tegas Aaf.
Menurut Aaf,dalam pantauan tersebut,tim gabungan banyak juga menemukan merk-merk rokok baru,namun pihaknya bersyukur rokok-rokok tersebut sudah bercukai. Disamping itu, pihaknya bersama tim gabungan juga mengontrol penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Podosugih. Aaf menilai,para pedagang maupun pembeli dalam menerapkan prokes sudah berjalan baik dan lancar.
“Kami juga mengontrol prokes di pasar ini baik pada pedagang dan pembeli. Alhamdulillah semuanya sudah berjalan lancar, walaupun PPKM, pasar tradisional masih boleh buka dan ini sudah ada sejumlah kelonggaran. Dan aktivitas masyarakat mulai berangsur pulih walaupun belum sepenuhnya normal. Hingga perpanjangan PPKM sampai tanggal 26 Agustus 2021 mendatang. Terlebih, Pasar Podosugih ini sudah menjadi pasar percontohan SNI, Alhamdulillah penerapan prokes disini sudah berjalan baik juga,” ungkap Aaf.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Pekalongan, Dr. Sri Budi Santoso (SBS) mengaku belum ditemukan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan di tahun 2021 ini. SBS menyebutkan, berdasarkan pantauan rutin di lapangan. Kondisi peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan tahun 2021 jauh lebih kondusif dibandingkan satu hingga dua tahun lalu. Yang masih ditemukan ribuan hingga puluhan ribu rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran.
“Hari ini melaksanakan kegiatan rutin pengawasan dan pengumpulan data dan informasi terkait peredaran rokok di Kota Pekalongan. Khususnya kepatuhan penjual rokok memakai pita, karena rokok adalah produk yang wajib dilekati dengan pita. Sehingga jika ada rokok yang beredar tidak berpita adalah perbuatan yang ilegal.” jelas SBS.
SBS menerangkan, tim gabungan rutin melakukan pembinaan kepada pedagang agar tidak menjual rokok ilegal atau rokok tidak dilekati pita cukai. SBS mengingatkan kepada masyarakat khususnya pedagang agar lebih teliti menerima titipan barang rokok dari distributor.
“Penjual memang terkadang tidak tahu ada distributor yang mengedarkan rokok bercukai. Tetapi sebenarnya cukainya ilegal, salah satu tandanya adalah walaupun bercukai namun harga yang ditawarkan sangat murah dibawah harga standar. Itu pasti memiliki indikasi kuat barang tersebut adalah rokok bercukai ilegal. Penjual yang sebelumnya pernah menjual rokok ilegal kami beri edukasi dan ingatkan terus baik melalui peringatan dan teguran agar tidak menjual barang tersebut,karena hal tersebut perbuatan melanggar hukum yang tentunya akan ada konsekuensi/sanksi yang berlaku,”pungkasnya. (HL/Dita)