Berita

Walikota Diwajibkan Memonitor Penggunaan Alokasi DAU Kelurahan

Pekalongan, GC – Walikota Pekalongan, H.M Saelany Machfudz, SE, pada saat melantik dan mengambil sumpah pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kota Pekalongan. Dalam sambutannya, Wali kota mengatakan, “Pemerintah pusat mulai tahun anggaran 2019 ini telah mengalokasikan secara khusus dana yang akan diterima di tiap-tiap kelurahan yang bertujuan untuk pemerataan pembangunan di daerah-daerah.

Dengan adanya program dana kelurahan, maka di harapkan jajaran pemerintahan di kelurahan akan memiliki kemampuan yang sama dalam memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, “jelas Walikota.

Kepala Bappeda Kota Pekalongan, Ir. Anita Heru Kusumorini, M. Sc saat ditemui garudacitizen di ruang kerjanya, menjelaskan “Lurah adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedangkan Pengguna Anggaran adalah Camat.

Lanjut Anita, “Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk kelurahan, dibagi per kecamatan sesuai jumlah kelurahan yang ada, di angka 352 juta, yang merupakan Dana Alokasi Umum tambahan dari Pusat masuk ke APBD, Penggunaannya 70% untuk Infrastruktur Kelurahan dan 30% untuk Pemberdayaan Masyarakat.

“Kita masih men Desk usulan penggunaan yang 352 juta di Kelurahan itu, dan belum selesai Desknya, kita juga berharap antara lain ada yang untuk edukasi bencana ke daerah-daerah rawan bencana, pemberdayaan masyarakat dengan pelatihan-pelatihan bagi masyarakat di wilayahnya sesuai dengan lapangan kerja yang ada ataupun menciptakan lapangan kerja yang baru, “Paparnya.

“Kalau aturannya, bahwa kita menganggarkan untuk kelurahan sebenarnya undang-undang perencanaan daerah memang sudah memunculkan itu, 5% APBD untuk kelurahan. Tetapi aturan pelaksanaannya itu sampai lama belum ada, sampai akhirnya muncul kemarin diakhir 2018, saat kita sudah selesai membahas APBD 2019, “tegasnya.

Kabid Anggaran pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pekalongan, Niluh Sri Setiawati Mengatakan “DAU Kelurahan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Permendagri 130 tahun 2018. Yakni, mengatur kegiatan pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan”.

“Wali kota mempunyai kewajiban untuk memonitor Penggunaan Alokasi DAU Kelurahan, dan kami pun juga ikut memonitoring pelaksanaannya karena terkait dengan pencairan dananya, “jelas Niluh.

Lanjut Niluh, “Untuk dasar pencairan dana kan ada PMK, disitu di sampaikan bahwa untuk pencairan Dana Kelurahan ada 2 (dua) tahap : Tahap pertama sebesar 50%, dan tahap kedua adalah jika 50% dari tahap pertama yang sudah di cairkan dari pusat sudah terealisasi. Jika tidak, sampai dengan batas waktu sekira bulan Agustus2019 belum bisa menyampaikan laporan tahap pertama, Dana selanjutnya tidak bisa di cairkan”.

Kami selaku Pengelola Keuangan juga akan ikut memantau pelaksanaan di lapangan terkait mekanisme pencairan dananya, “tegasnya.

Pada tahap pertama, kami sudah proses sampai dengan RKA tahap finalisasi, setelah itu kita tetapkan kemudian di PPA kita sahkan. Selanjutnya kita sampaikan ke Menhu sebagai syarat untuk pencairan dananya, “Pungkasnya. (Widodo)

Related posts

Antisipasi Korupsi, Pemkot Kendalikan Gratifikasi dan Whistle Blowing System

Hadi Lempe

Pemkot Pekalongan Dorong Lembaga PAUD untuk Akreditasi

Hadi Lempe

Dinarpus Kota Pekalongan Mengembangkan Kegiatan Literasi Bagi Pelajar dan Masyarakat

Hadi Lempe

PPID Bakal Digelar Meriah

Hadi Lempe

Pemkot Dorong Pembentukan Poskestren

Hadi Lempe

Dua Dandim Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Diserahterimakan

Hadi Lempe

Leave a Comment