Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Dalam momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-76 Tahun 2021, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid,SE menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan atau pengurangan masa hukuman kepada 244 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Kota Pekalongan. Baik di Rumah Tahanan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pekalongan. Penyerahan remisi tersebut berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat di Lapas setempat, Selasa (17/8/2021).
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210818-WA0061-1024x576.jpg)
Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan bagi WBP yang telah berperilaku baik selama menjalani masa pidana. Pada penyerahan remisi ini, hadir pula Ketua DPRD Kota Pekalongan, Mohamad Azmi Basyir,ST,MSc, Kapolres Pekalongan Kota,AKBP M Irwan Susanto,SIK,SH,MH, Dandim 0710/Pekalongan ,Letkol CZI Hamonangan Lumban Toruan, SIP, jajaran Forkopimda lainnya, Kepala Lapas Kelas IIA Pekalongan,Agus Heryanto, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan,Anggit Yongki Setiawan, dan tamu undangan lainnya secara terbatas.
Usai menyerahkan SK Remisi tersebut kepada 4 perwakilan WBP. Walikota Pekalongan bersyukur kegiatan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210818-WA0052-1024x576.jpg)
“Alhamdulillah pada siang hari ini, kami bisa menyerahkan remisi kepada warga binaan di Kota Pekalongan semuanya berjalan dengan lancar,” ucap Aaf.
Aaf berpesan kepada WBP yang menerima remisi hari ini untuk bisa belajar dari kesalahan masa lalu. Agar ke depan bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Pihaknya meyakini,bahwa masih banyak potensi-potensi dari WBP yang bisa terus digali secara maksimal. Semua ini bisa menghasilkan hasil yang optimal dengan tekad yang sungguh-sungguh.
“Pesan kami kepada mereka,walaupun masa lalu setiap individu itu berbeda-beda termasuk WBP ini pasti ada rasa penyesalan. Jangan jadikan masa lalu ini untuk kits semakin tenggelam. Justru dengan belajar dari masa lalu tentu hal ini memotivasi mereka agar lebih baik lagi ke depan. Semuanya bisa lebih baik lagi ke depan tergantung niat,usaha dan keberuntungan mereka yang dilandasi dengan tekad sungguh-sungguh. Mudah-mudahan mereka yang mendapatkan remisi ini makin termotivasi agar ke depannya bisa berkelakuan dan bersikap lebih baik lagi,” harapan Aaf.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Pekalongan, Agus Heryanto menerangkan dari total penghuni WBP Lapas sebanyak 243 orang. 144 WBP memperoleh remisi dengan rincian 142 orang mendapat Remisi Umum (RU) I, sedangkan 2 orang mendapat RU II atau yang bersangkutan dinyatakan bebas.
![](https://jateng.garudacitizen.com/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210818-WA0063-1024x576.jpg)
“Sementara besaran perolehan remisi 1 bulan sebanyak 13 orang, 2 bulan sebanyak 29 orang. 3 bulan sebanyak 47 orang, 4 bulan sebanyak 38 orang. Dan 5 bulan sebanyak 14 orang, dan 6 bulan sebanyak 3 orang. Ada 99 orang WBP Lapas yang tidak diusulkan remisi,” terang Kalapas Agus.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anggit Yongki Setiawan menyebutkan, untuk pemberian remisi kepada WBP Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan. Dari total 224 orang WBP, ada 100 orang WBP menerima remisi dan 124 orang tidak diusulkan remisi.
“Dimana rinciannya, Ada 97 orang WBP mendapatkan RU I, dan 3 orang WBP RU II atau langsung bebas. Adapun besaran perolehan remisi 1 bulan sebanyak 68 orang, 2 bulan sebanyak 19 orang. 3 bulan sebanyak 8 orang, 4 bulan sebanyak 4 orang, dan 5 bulan sebanyak 1 orang,” pungkas Karutan Anggit.(HL/Dyfa)