Statemen

Wapada! Penipuan Berkedok Undian Gratis Berhadiah

Maraknya kasus penipuan di tengah masyarakat yang mengatasnamakan penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) membuat khawatir dan resah masyarakat sekitar. Sebagai bentuk pencegahan akan semakin banyaknya kasus penipuan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinsosP2KB) menyelenggarakan Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) di Aula Dinsos P2KB Kota Pekalongan, Selasa (30//7/2019).

Kota Pekalongan, jateng.garudacitizen.com – Saat membuka kegiatan tersebut, Kepala DinsosP2KB Kota Pekalongan, Drs Gunindyo menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) masih kerap digelar tanpa izin lembaga berwenang. Padahal UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Banyak undian gratis sering dimanfaatkan untuk menipu masyarakat kadang kita tidak mengikuti undian tahu-tahu sudah ada informasi kita menang atau mendapatkan hadiah dari undian tersebut. Selain itu, di Kota Pekalongan sangat banyak masyarakat kurang mampu yg mengedarkan kotak sumbangan di jalan-jalan sekitar Kota Batik ini. Hal tersebut yang menyebabkan kita mudah ditipu akan undian bodong maupun pengumpulan uang atau barang yang kita tidak tahu apakah benar sudah berizin atau hanya demi kepentingan pribadi semata,” terang Gunindyo.

Disampaikan Gunindyo, kegiatan sosialisasi ini harus terus digencarkan dengan melibatkan dari semua unsur baik unsur pemerintahan, tokoh masyarakat, LSM, Karang Taruna dan masyarakat setempat untuk melindungi dan menghindarkan masyarakat dari penipuan berkedok UGB maupun PUB tersebut.

“Sehingga diharapkan peserta sosialisasi ini dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada seluruh lapisan masyarakat sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan maraknya penipuan berkedok undian-undian berhadiah maupun pengumpulan uang atau barang yang dilakukan oleh oknum tertentu,” papar Gunindyo.

Sementara itu, perwakilan dari Dinsos Provinsi Jawa Tengah selaku Staff Bidang Pemberdayaan Sosial, Agus Rusdiyanto menuturkan penyelenggaraan UGB dan PUB ini bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja tetapi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. UGB itu sendiri telah diatur pada UU Nomor 22 Th 1954 tentang undian telah diatur mengenai undiang berhadiah, baik penyelenggara undian maupun penerima. Sementara, untuk pengumpulan uang atau barang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 karena pengumpulan uang/barang diatur oleh Undang-Undang dan harus ada izin yang dikeluarkan dari instansi resmi.

“Kami memfasilitasi kegiatan tentang Undian dan Pengumpulan Uang dan Barang Berhadiah yang marak di masyarakat, kami ingin mengantisipasi agar masyarakat jangan sampai kena penipuan. Selanjutnya, pengumpulan uang atau barang sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 karena pengumpulan uang/barang diatur oleh Undang-Undang dan harus ada izin yang mengeluarkannya baik dari bupati/walikota melalui Dinas Sosial setempat, Gubernur, hingga Kemensos RI ataupun presiden di tingkat paling atas,” ungkap Agus.

Agus menegaskan bahwasannya masyarakat diimbau untuk selektif dan tidak mudah percaya jika menerima pesan singkat mendapatkan undian berhadiah meskipun pada pengumuman pemenang undian tersebut dicantumkan foto atau tanda tangan yang mengatasnamakan dari pihak Kemensos RI, pihak Kepolisian atau dari Notaris.

“Justru yang seperti itu yang palsu, yang asli tidak ada unsur dari foto/stempel dari Kepolisian. Kalau masih ragu saking senangnya dapat undian mobil dan sebagainya bisa kroscek terlebih dahulu untuk menghubungi/konfirmasi call center. Jangan sampai mau setor uang. Karena yang namanya undian berhadiah tersebut tidak ada hadiah yang akan di lelang/ hadiah diburu-buru harus diambil karena ada jangka waktunya. Hadiah yang tidak diambil pemenang biasanya diserahkan kepada negara kembali. Jadi masyarakat harus selektif dan waspada akan hal tersebut. Undian gratis itu benar-benar gratis tidak dipungut biaya apapun kecuali pajak 2,5 persen sesuai PP No 132 tahun 2000,” tegas Agus.

Lebih lanjut, Agus menambahkan sebagai upaya preventif, masyarakat dapat mengecek perizinan tentang UGB dan PUB melalui aplikasi e-SABI berbasis Android (Satu Aplikasi Beribu Informasi) yang dapat di download di playstore.

“Melalui e-SABI ini segala informasi mengenai UGB dan PUB, masyarakat bisa mengetahui program undian/pengumpulan uang dan barang itu berizin atau tidak, dengan cara mendekatkan HP (Android dan Iphone) ke QR Code, bisa menggunakan barcode/diketik programnya apa nanti akan bisa diketahui,” pungkas Agus. (GC.Tim)

Related posts

Satpol PP Ajak PK5 Patuhi Aturan Bongkar Pasang Lapak

Hadi Lempe

Rampung 100 Persen, TMMD Sengkuyung III Sidomulyo Resmi Ditutup

Hadi Lempe

Berkah Idul Fitri, 168 WBP Rutan Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Hadi Lempe

Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Dinhub Siapkan Skenario Lalu Lintas

Hadi Lempe

Merebaknya Pekat dan Pungli, Satpol PP Gelar Operasi

Hadi Lempe

Kampanye Gemarikan, Tingkatkan konsumsi ikan di Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Leave a Comment