PEKALONGAN, Garudacitizen Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan kali keduanya menggelar sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan terdakwa sorang menantu, yang bengis, tega terhadap mertua dan adik iparnya, Rabu, ( 7/5/2025)
Sidang perkara nomor 74/Pid.B/2025/PN Pekalongan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Veni Wahyu Mustikarini SH MKn, didampingi dua Hakim Anggota Nofan Hidayat SH MH dan Listyo Arif Budiman SH. Sidang berlangsung dengan agenda keterangan para saksi dan korban.
eterangan salah satu saksi, Kharis Imaroh (30) mantan istri terdakwa waktu kejadian ada ditempat dan menyaksikan langsung kejadian penyiraman air keras terhadap ke dua orangg tuanya ( Ibu- Bapak ) dan adik laki-lakinya. Saksi menjawab pertanyaan Hakim.
“Pada saat kejadian, saya mendengar adanya ribut -ribut di rumah orang tua saya. Saya langsung masuk ke rumah dan saat itu saya melihat Bapak, Ibu dan adik meraung – raung kesakitan. Saya melihat baddan bapak,Ibu dan adik kulitnya pada melepuh yang ternyata disiram air keras oleh mantan suaminya. Air keras itu disiramkan dari sebuah teko ( teko Teh )” Ungkap Kharis Imaroh dalam kesaksianya.
Pelaku begitu teganya melakukan perbuatan sekeji itu terhadap keluarganya, tak hanya bapak, Ibu, adik laki-laki juga seorang bocah perempuan (Anak) yang masih berumur 9 tahun, juga terkena siraman air keras.
“Pelaku juga membawa parang sempat mengejar adik saya setelah menyiram air keras, saya panik langsung teriak-teriak hingga para warga berdatangan dan langsung membawa ayah, ibu, dan adek saya kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan, ” tambahnya.
Peristiwa penganiayaan berat itu terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekira pukul 19.15 WIB, di rumah korban (Musadiqun) yang merupakan mertua terdakwa, Desa Wonoyoso Gang 5 RT 007 RW 003, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.

Saat kejadian, terdakwa menyiramkan air keras ke arah korban. Cairan berbahaya itu menyebabkan luka bakar serius pada ketiga korban ayah mertua, ibu mertua, dan adik ipar serta bocah perempuan umur 9 tahun
Untuk mengusut tuntas keadilan hukum atas tindak pidana kekerasan hingga menelan korban 1 jiwa (Bapak Mertua) korban di dampingi Kuasa Hukumnya dan LSM Trinusa ( Triga Nusantara)
Secara terpisah Ketua LSM Trinusa (Triga Nusantara) Pekalongan Raya Silfa Hadi, yang sejak awal mengawal traggedi ini. Kepada Media menyampaikan, ia meminta hakim dan jaksa penuntut umum agar menghukum terdakwa seberat-berat nya, setimpal dengan perbuatan kejinya.
“Saya meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menghukum seberat-beratnya pelaku, agar para korban mendapatkan keadilan. Apalagi sampai menyebabkan kematian salah satu korban,” tegasnya. (Risma/HL)