Viralnya berita yang di unggah dari salah satu media online Informasiterkini 1. Com, dugaan adanya oknum Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, yang melakukan pemerasan 30 juta, terhadap seseoran ( Pengguna Narkoba ) disebut namanya Gilang. Mendapat tanggapan dari Polres Pekalongan Kota.
Garudacitizen Jateng | Kota Pekalongan, – Polres Pekalongan Kota menanggapi berita yang di unggah dari media online Informasiterkini 1. Com, terlait dugaan adanya oknum dari Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, berinisial (ARM) melakukan penangkapan terhadap tersangka pengguna narkoba ( Gilang ). Tersangka di mintai uang sebesar Rp. 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah ) kemudian tersangka di lepas dari jerat hukum. Berita tersebut menjadi viral setelah di sher melalui Face Book dan Group WA tertentu.
Klarifikasi
Polres Pekalongan Kota, melalui Kasat Narkoba, AKP. Iwan Sujarwadi, S.H.M.H menyampaikan pernyataan kepada awak media, bahwa berita yang di unggah oleh media online Informasiterkini 1 .Com, tidaklah benar. Itu berita hoax
” Kami menanggapi berita yang di unggah dari media online Informasiterkini 1. Com, tidaklah benar dan itu berita Hoaxs “
Berita tanpa dasar yang sengaja di giring menjadi opini dari si penulis/Wartawan. Sementara dasar hukum yang menguatkan hasil karya jurnalistik juga tidak dilalui dan pastinya media tersebut tidak mendasari kompentensi keprofesionalan dalam mengelola media juga SDM.
- Penulisan berita tanpa sumber yang jelas.
- Tidak di lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait
- Setelah di konfimasi, Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota. tidak ada anggota yang berinisial ARM
- Berita/redaksi yang di sajikan opini dan hoaxs
Lebih di tegaskan oleh Kasat Narkoba AKP. Iwan Sujarwadi..S.H. M.H. “Bahwa pada tanggal 1 September 2025, pihak kami, Satuan Narkoba tidak pernah melakukan penangkapan kasus narkoba terkait tersangka atas nama (Gilang). Di Kesatuan Narkoba Polres Pekalongan Kota, juga tidak ada anggota yang bernama/Inisial (ARM)” Tegas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kami sangat mengapresiasi baik terhadap karya jurnalis. Namun semestinya karya jurnalis itu harus diwujudkan sebagai mana aturan Etika,Keseimbangan dan Independen jurnalis, di atur dalam UU Pers. Bigitu sebaliknya, kami tidak menutup untuk kontrol masyarakat dan kami siap terbuka dengan kritik selayaknya fungsi dan tugas kami sebagai aparat penegak hukum juga pengayom masyarakat. Untuk itu kami menghimbau tidak mebuat berita berita hoaxs. (*)