Dinkes Kota Pekalongan
KesehatanRagam

Predikat UHC, Pemkot Pekalongan Permudah Akses Pelayanan Kesehatan

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Salah satu bentuk peran pemerintah daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan semesta, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kesehatan setempat menargetkan seluruh penduduk Kota Pekalongan dapat memiliki jaminan kesehatan. Salah satunya dengan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dimana saat ini penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mempermudah akses layanan di fasilitas kesehatan. Apabila ingin mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatannya cukup 1 hari bisa langsung terlayani, tidak lagi menunggu 14 hari seperti sebelumnya.

Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, untuk saat ini posisi kepesertaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen dari total jumlah penduduknya, sehingga masuk dalam 12 kabupaten/kota yang sudah UHC.

“Alhamdulillah, salah satu programnya adalah melalui UHC dapat memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat, minimalnya 95 persen. Untuk Kota Pekalongan sendiri bisa tercapai 96,43 persen. Memang untuk kabupaten/kota di Jawa Tengah, Kota Pekalongan ini peringkat ke-12 dalam UHC,” ucap Aaf, dalam kegiatan Soft Launching Menuju Universal Health Coverage (UHC) dan Deklarasi 2 Kecamatan di Kota Pekalongan Bebas ODF, berlangsung di Ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Rabu (5/4/2023).

Lebih lanjut, menurut Aaf, sebelumnya Kota Pekalongan menjadi satu-satunya kota yang belum mencapai 95 persen. Oleh karena itu, pada saat rapat dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan mencari langkah yang strategis untuk masuk dalam UHC.

“Alhamdulillah, dengan rapat bersama TAPD pada tanggal 1 April 2023 Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kabupaten/kota yang UHC, dimana 96,43 persen masyarakatnya sudah mendapatkan jaminan kesehatan,” Ungkapnya

Aaf menegaskan, per 1 Mei 2023, masyarakat Kota Pekalongan tidak perlu menunggu 14 hari untuk kepengurusan BPJS Kesehatannya.

“Jadi, bisa langsung dan apabila ada tunggakan, bayarnya bisa setelah mereka keluar dari Rumah Sakit atau Puskesmas. Mudah-mudahan ini bisa menjadi berkah bagi semua,” harapnya.

Plh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Junaedi Wibawa menjelaskan, per 1 April 2023 capaian kepersetaan JKN KIS Kota Pekalongan sudah melebihi minimal yang telah ditetapkan yaitu lebih dari 95 persen.

“Kota Pekalongan sudah mencapai 96,43 persen atau lebih dari 200 dari jumlah penduduk Kota Pekalongan. Dimana, untuk pemenuhan mencapai UHC ini difokuskan pada masyarakat yang membutuhkan sehingga akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bisa terlaksana tanpa memberatkan warga,” papar Junaedi.

Selanjutnya Junaedi merinci, untuk kepesertaan JKN KIS yang tercover APBD saat ini sekitar 73.371 jiwa, selain itu ada 120 ribu yang ditanggung oleh APBN, dan lain-lain merupakan peserta mandiri. Sekarang kepesertaan masyarakat jika ingin mengakses layanan kesehatan tidak perlu kartu, cukup menunjukkan NIK, di semua fasilitas kesehatan sudah terhubung, pada saat yang bersangkutan itu datang berobat maka akan muncul peserta aktif, non aktif, atau bukan peserta.

“Kelebihan daerah yang sudah UHC bahwa, baik peserta yang non aktif dan belum terdaftar BPJS Kesehatan, apabila masuk dan mengaktivasikan kepesertaan BPJS sudah bisa 1 hari langsung jadi, kalau dulu memulai harus menunggu 14 hari,” tuturnya.

Ditambahkan Kepala BPJS Kesehatan Kota Pekalongan, Sri Mugirahayu, dengan capaian kepesertaan JKN 96,43 persen itu, maka Kota Pekalongan sudah masuk dalam kategori kota/kabupaten yang sudah UHC. Selanjutnya, nanti akan disusul dengan proses administrasi berupa perjanjian kerjasama antara Pemerintah Pekalongan dengan BPJS Kesehatan Kota Pekalongan.

” Per 1 Mei InshaAllah Kota Pekalongan akan mendapatkan perlakuan khusus yaitu proses pengaktifan kepesertaan yang menunggak atau yang tidak aktif itu seketika atau tidak terkena masa tunggu 14 hari seperti sebelumnya. Sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, semua kabupaten/kota yang sudah status UHC nanti akan mendapat previlege, misalnya ada masyarakat yang masuk ke rumah sakit ternyata belum terdaftar kepesertaan, maka per 1 Mei nanti bisa langsung jadi 1 hari,” tandasnya. (Dian/Gc).

Related posts

Alumni Pramuka Saka Bahari Halal Bi Halal

Hadi Lempe

Memukau, Aksi Polcil dan Serenada Pelajar Kota Pekalongan

Hadi Lempe

Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Dinkes Gelar Aksi Sinpatik

Hadi Lempe

Pemkot Pekalongan Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam PPD Jateng 2022

Hadi Lempe

Berangsur Surut, BPBD Terus Imbau Kewaspadaan Cuaca Tak Menentu

Hadi Lempe

Awal Beroperasi, UKK Imigrasi Pekalongan Sudah Terbitkan 726 Paspor

Hadi Lempe

Leave a Comment