BeritaNasional

Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional

Jenewa, Swiss Garudacitizen Jateng – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).

“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.

Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.

Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.

Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)

“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.

“Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement,” lanjutnya.

Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,” pungkasnya. ( Sumber Kepala Biro Humas Hukum/Aina)

Related posts

Setelah Bebas, BTP Bakal Keliling Dunia

Dedi Ariko

BKB HI Posyandu Mawar RW 05 Sapuro Kebulen Wakili Kota Pekalongan dalam lomba BKB Tingkat Provinsi

Hadi Lempe

Limbah Hotel Horison Resahkan Warga, Dinas Lingkungan Hidup “Tutup Mata”.

Hadi Lempe

PN Pekalongan Kelas IB Komitmen Bebas Korupsi

Hadi Lempe

Walikota Pekalongan Lakukan Evaluasi Aturan Baru di RPSBM

Hadi Lempe

Hadiri RAT KONI, Saelany Siapkan Anggaran Rp 2,5 miliar Untuk Perbaikan Sarpras Olahraga

Hadi Lempe

Leave a Comment