Kabupaten Pekalongan, Garudacitizen Jateng – Prosesi ikrar dan serah terima tanah wakaf untuk pembangunan Musholla Al-Ikhlas berlangsung khidmat pada Rabu, 9 April 2025, di Dusun Karanglo RT 01 RW 01, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Wonorejo, Plt. Kapolsek Wonopringgo, perwakilan Camat Wonopringgo, tokoh masyarakat, warga sekitar, serta sejumlah pihak terkait. Ikrar wakaf dipimpin langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Wonopringgo selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan sekaligus dilakukan pencatatan resmi sebagai legalitas hukum tanah wakaf tersebut.
Tanah yang diwakafkan merupakan milik keluarga Nur Fadhilah, yang berharap keberadaan musholla dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat sekitar.
Nazhir wakaf berasal dari Nahdlatul Ulama (NU), diwakili oleh Mohamad Mas’ad. Ia menegaskan bahwa peran NU sebagai nazhir adalah menjaga aspek hukum dan kelestarian wakaf, sementara pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan musholla dipercayakan kepada masyarakat.

“Dengan dilaksanakannya ikrar ini, status wakaf tanah untuk Musholla Al-Ikhlas kini telah sah secara hukum. Ini penting untuk menjamin keberlanjutan fungsi tanah wakaf di masa depan,” ujar Mohamad Mas’ad.
Warga Dusun Karanglo menyambut antusias serah terima tanah wakaf ini dan berharap pembangunan Musholla Al-Ikhlas segera terwujud, agar dapat menjadi pusat kegiatan ibadah dan mempererat ikatan sosial masyarakat. (Risma/Gc)