Sengketa Lahan Proyek
HukumRagam

PT. Abipraya Di Duga Srobot Laham Milik Warga Tanpa Ganti Rugi

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Pembangunn Proyek Nasional pengendalian rob di kawasan Selamaran Kecamatan Pekalongan Utara yang menggunakn anggaran kurang lebihnya 1,2 Triliyun, Di duga banyak kecurangan.

Minggu (30/4/2023) untuk kali keduanya tim Kuasa Hukum H. Subhan bersama LSM Tri Nusa melakukan protes dengan memasang spanduk MMT di area lahan mulik H. Subhan yang terkena proyek slamaran. Aksi ini di lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap salah satu masyarakat yang di duga terzholimi oleh pihak pelaksana proyek yaitu PT. Abipraya, berkantor di Jln. Truntum, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara.

Tim Kuasa Hukum, Muhamad Zaenudin, Didik Pramono bersama puluhan anggota LSM Tri Nusa melakukan pemblokiran area lahan milik H. Subhan. Menutup untuk tidak di laksanakan pekerjaan sebelum ada pembayaran ganti rugi lahan seluas 3000 meter yang terkena pekerjaan proyek nasional tersebut.

Kuasa Hukum, Muhamad Zaenudin. Didik Pramo, kepada wartawan mengungkapkan, bahwa adanya pelanggaran dari PT. Abipraya yang melaksanakan pekerjaan proyek ini. Menurutnya mengabaikan prosesdur hak kepemilikan lahan/tanah pribadi yang bersertifikat atas nama H. Subhan.

” Bahwa telah terjadi adanya pelanggaran yang di lakukan dari pihak proyek yakni PT. Abipraya. Terkait keberadaan lahan/tanah hak milik atas nama H. Subhan, pekerjaan sudah di laksanakan hingga kini lahan milik H. Subhan belum ada kesepakatan ganti rugi. Justru di artikan sudah ada kesepakatan tertulis kalau lahan tersebut oleh pemilik di serahkan suka rela tanpa meminta inbalan atau ganti rugi. ” paparnya Zaenudin

Tambah Didik Pramono, ” Ini kami menilai adanya pembodohan/kebohongan yang di lakukan terhada masyarakat yang tidak paham hukum. Naifnya pemerintah dalam persoalan ini tidak mengapresiasi secara baik, justru terkesan pembiaran dan diam. Untuk itu kami tim advokatsi bersama elemen LSM di minta bantuan untuk meperjelas keberadaan lahan milik H.Subhan yang terpotong di gunakan pembangunan proyek, kurang lebihnya seluas 3000 meter bisa mendapat ganti rugi.” Tegas Didik Pramono

Usai pemasangan spanduk/MMT di lokasi proyek slamaran, kemudian tim melakukan audiensi dengan pihak PT. Abipraya di Kantor Jln Tuntum, Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara. Tim negoisasi saat itu di temui oleh Humas PT. Abipraya, Yusup beserta staf.

Dalam negoisasi tim ditegaskan, dengan adanya pemortalan pada lahan milik H. Subhan, maka tidak di perbolehkan adanya kegiatan dan pekerjaan proyek di lahan tersebut sebelum selesai ganti rugi. Hal ini di sepkati oleh pihak PT. Abipraya, melalui bagian Humas, Yusup.

Humas PT. Abipraya juga mengakui dan menyesetujui untuk tidak melaksanakan kegiatan pekerjaan dan akan menjaga portal berbentuk spanduk tetap terkondisi aman terpasang tidak tercabut.

Yusup di hadapan awak media juga mengakui adanya kekeliruan. “Kami menerima dan akan mematuhi sesuai tuntutan dari pihak tim kuasa hukum pemilik lahan yang digunakan proyek. Kami tidak akan melaksanakan kegiatan pekerjaan terkait lahan milik H.Subhan hingga semua selesai permasalahan ganti rugi ” Pungkas Yusup. (HL)

Related posts

Satpol P3KP Kota Pekalongan Berhasil Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal

Hadi Lempe

Penataan Arus Lalin, Dishub Evaluasi Jalan Satu Arah Perkotaan

Hadi Lempe

Masyarakat Kini Dimudahkan Untuk Akses Layanan Hukum Melalui Kelurahan

Hadi Lempe

Usut Tuntas Kasus, Aliansi Ormas Bersatu Kota Pekalongan Gelar Aksi Damai

Hadi Lempe

76 Rumah Warga Lebakbarang Pekalongan Dapat Akses Air Bersih

Hadi Lempe

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Hadi Lempe

Leave a Comment