PEKALONGAN ,GARUDACITIZEN JATENG – Pembangunan Tower Protelindo di lingkungan RT. 02 Kelurahan Gumawang, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Proses pembangungan yang sudah berjalan 85 Persen ini, Kerangka tower sudah berdiri menjulang dengan ketinggian kurang lebihnya 70 Meter, berdiri diatas lahan padat penduduk dan berdekatan dengan pusat pendidikan PAUD dan TK.
Sementara masyarakat setempat terdampak dari bangunan tower mencermati berjalanya pembangunan tower di duga menyalahi prosedur. Pihak pengusaha tower dalam menjalankan pekerjaan tidak mengindahkan etika yang baik.
Pada akhirnya pembangunan tower mengundang polemik di masyarakat terdampak, karena tidak adanya sosialisasi terhadap masyarakat lingkungan sekitar (Terdampak). Kemudian masyarakat mengajukan protes kepada pihak kelurahan Gumawang yang intinya masyarakat mengajukan keberatan dan menolak adanya pembangunan tower di lingkungan Rt.02 kelurahan Gumawang.

Pada hari tanggal 27 Mei 2025, Kepala Kelurahan Gumawang, mengundang pihak ketua Rt. 02 beserta warga terdampak pembangunan tower beserta pihak terkait PT. Protelindo unruk di lakukakan musyawarah. Berjalanya petemuan warga dengan pihak PT. Protelindo yang di fasilitasi oleh Kepala Kelurahan Gumawang,melalui beberapa perwakilan warga terdampak, tetap mengajukan keberatan dan sepakat menolak adanya pembangunan tower di lingkungan Rt. 02 tersebut. Saat itu juga pihak warga yang melakukan penolakan, mengembalikan uang kompensasi yang waktu itu di berikan melalui Ketua Rt. 02 dengan meminta tanda tangan warga. ( Door to door ), uang kompensasi langsung di serahkan kembali disaksikan seluruh undangan yang hadir saat itu. Adapun uang kompensasi yang di kembalikan di simpan atau di titipkan pada kelurahan setempat.

Berlanjut sementara pembangunan tower di hentikan kegiatanya oleh pihak kelurahan, masyarakat terdampak juga telah mengirmkan surat pengaduan kepada pihak pemerintah daerah terkait yaitu, Gakda Satpol PP Kabupaten Pekalongan, untuk menindak lanjuti pembangunan tower tersebut yang di duga tidak memenuhi prosedur. Kemudian memohon kepada Gakda Satpol PP agar melakukan Police Line pada area pembangunan tower.
Melalui perwakilan warga terdampak pembangunan tower yang tidak disebutkan nama menyampaikan, ” Kami atas nama warga Rt. 02 terdampak adanya pembangunan tower menyatakan keberatan dan menolak agar di hentikan, tower yang sudah berdiri di cabut atau di pindahkan di wilayah lain. Dengan mempertimbangan kepentingan kenyamanan dan keselamatan warga sekitar juga pusat pendidikan PAUD/TK yang terletak tidak jauh dari rebahan bangunan tower, maka dengan segala resikonya kami menyatakan menolak” tegasnya.
Hingga berita ini di tayangkan, masyarakat masih menunggu hasil kuputusan dari pihak terkait yang sudah menerima surat pengaduan. Masyakat tidak akan berhenti untuk mempejuangkan hingga tower yang sudah 80 % berdiri di cabut/di turunkan kembali. (Gc)