Menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Dalam Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Politik

Peserta Pemilu Wajib Sampaikan LDAK Pemilu 2024 Maksimal 7 Januari 2024

Kota Pekalongan Garudacitizen Jateng – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan menyelenggarakan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Pekalongan yang berlangsung di Hotel Dafam Kota Pekalongan, Rabu (27/12/2023). Acara tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda dan turut dihadiri oleh segenap komisioner dan jajaran pegawai KPU, ketua dan LO partai politik Kota Pekalongan, dan stakeholder terkait lainnya. Bimtek ini diselenggarakan agar peserta pemilu memahami  aturan pelaporan dana kampanye secara baik meliputi tahapan, petunjuk teknis, larangan dan batasan sumbangan serta sanksi apabila melanggar ketentuan.

Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan bahwa,  di tanggal 6 Januari 2024 menjadi batas akhir partai politik peserta pemilu 2024 melakukan proses pembukuan, dilanjutkan pada tanggal 7 Januari 2024, mereka sudah harus menyampaikan Laporan Dana Awal Kampanye (LDAK).

“Sehingga, untuk mengantisipasi partai politik tidak kebingungan dan tidak terlambat dalam menyampaikan LDAK tersebut, maka kami kembali menyelenggarakan acara bimbingan teknis untuk persiapan penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye ini,”ucap Fajar.

Menurutnya, jika partai politik tidak melaporkan LDAK pada batas waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan Pasal 338 ayat 1 akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu. Fajar menyebutkan, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya di Tahun 2019 silam, ada 2 partai politik di Kota Pekalongan yang terkena sanksi pembatalan peserta pemilu karena tidak menyerahkan LDAK ini. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu 2024 untuk melaporkan LDAK paling lambat tanggal 7 Januari 2024.

Lebih lanjut Fajar menambahkan, dalam penyusunan LDAK ini berisikan besaran penggunaan anggaran atau dana yang digunakan untuk kampanye masing-masing peserta pemilu 2024.

“Selanjutnya di tanggal 8 sampai dengan 12 Januari 2024 masih boleh melakukan perbaikan data dengan catatan tanggal 7 Januari 2024 sudah mengumpulkan terlebih dahulu. Namun, harapan kami, peserta pemilu tidak mepet dalam proses pengumpulan LDAK ini, supaya nanti apabila ada hal-hal yang tidak diinginkan bisa diantisipasi terlebih dahulu,”ucapnya. (Dian/Eka.R/GC).

Related posts

Jelang Pemilu 2024, Disdukcapil Kejar Perekaman KTP

Hadi Lempe

Masyarakat Kota Pekalongan Dukung Pemilu Damai

Hadi Lempe

Pemantapan Tim Pemenangan Caleg PDIP Sri Wulan Madiyowati SE

Hadi Lempe

Kota Pekalongan Siap Pertahankan Predikat Kota Peduli HAM

Hadi Lempe

Awal Tahun 2024, Walikota Pekalongan Lantik 23 Pejabat JPT, Administrator, dan Pengawas

Hadi Lempe

TKD Pekalongan Gelar Deklarasi Sahabat Jokowi-Amin

Hadi Lempe

Leave a Comment